Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Permasalah Puskesmas Sepayung tiada henti-hentinya.
Ketua Komisi C Rengat Ingkar Janji

Asnan
Minggu, 28 Feb 2016 | dilihat: 1448 kali

INHU, UNGKAP RIAU - Kendati Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Irwan Toni,SE dan didampingi oleh Kepala Puskesmas Sepayung Rengat, Sobri berjanji akan memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait masalah pembangunan Puskesmas Sepayung Rengat. Namun janjinya memanggil pihak dinas yang bersangkutan itu tidak membuat kami diam.

"Walaupun ketua Komisi C DPRD itu sudah berjanji akan memanggil pihak Dinas yang bersangkutan tentang permasalahan proyek pembangunan Gedung Puskesmas itu. Namun kami dari Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu tidak tertutup kemungkinan diam sebelum merealisasikan janjinya," tegas  Ketua LSM Peduli Indragiri (PI) Edi.

Menurutnya lagi, pihaknya selaku aktivis LSM tetap mengharapkan adanya penegak Hukum berwenang untuk mengaudit Anggaran APBD yang dialokasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu dalam pembangunan Gedung Puskesmas tersebut.

Pasalanya, didalam pelaksanaan pembangunan Gedung Puskesmas Sepayung Rengat ini, besar dugaan bahwa ada indikasih korupsi dan atau penyimpangan Dana APBD Inhu.

Lebih jauh Sekjen LSM PI, Edi menjelaskan bahwa di Tahun Anggaran 2014. Dana APBD Inhu yang dialokasikan mencapai Milyaran Rupiah, sedangkan tahun anggaran 2015 juga dialokasikan Milyaran.

"Ya, mutu serta kualitas bangunannya sangat disayangkan, karena tidak sebanding dengan Anggaran APBD yang tertelan di dalamnya," tutur Edi.

Hal senada juga ditambahkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Auditor Pengawas Pembangunan Aparatur Negara Republik Indonesia (FAPPAR-RI), Junaidi kepada UNGKAP RIAU di Rengat, Selasa (23/2/2016).

Terkait dengan kondisi bangunan puskesmas sepayung yang dinilai tidak sesuai tersebut, kami berharap pihak penegak hukum yang ada di Inhu khususnya Kejaksaan rengat secepatnya mengaudit anggaran dana proyek pembagunan puskesmas sepayung ini. Jangan di biarkan berlarut-larut seperti saat ini. Apalagi persoalannya sudah diketahui oleh seluruh masyarakat Inhu terkait kondisi puskesmas sepayung melalui media cetak dan elektronik. 

"Bilamana pihak penegak hukum diam dan tidak membidik persoalan ini akan menimbulkan preseden buruk terhadap penilaian kinerja para penegak hukum yang ada di Wilayah Inhu," kata Junaidi.

Mengenai laporan resmi kami dari 2 Lembaga Swadaya Masyarakat Inhu tentang kasus pembangunan Gedung Puskesmas Sepayung Rengat ini masih belum disampaikan kepada Kajari Rengat.

"Laporan resmi LSM PI dan Laporan FAPPAR-RI seputar kasus ini masih belum kami layangkan karena pemberitaan Media Cetak dan Elektronik sudah cukup untuk alasan Kajari dalam mengambil langkah memberantas tindak pidana Korupsi," tutupnya. (ASNAN)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved