Cikarang (ungkapriau.com)- Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Akhmad Munir, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025-2030.
Munir meraih 52 suara dalam pemilihan yang berlangsung pada Kongres PWI 2025 di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Komdigi, Cikarang, Bekasi, Sabtu (30/8). Sementara itu, calon ketua umum lainnya, Hendry Ch. Bangun, memperoleh 35 suara.
Dalam kongres yang sama, Atal S. Depari terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat setelah unggul tipis dengan 44 suara.
Rivalnya, Sihoni HT, memperoleh 42 suara.Usai penghitungan suara, suasana kongres langsung riuh dengan sorak gembira para anggota PWI yang hadir. Akhmad Munir bersama Atal Depari kemudian dikalungkan selendang sutera khas Bugis sebagai simbol kemenangan.
Sebagai langkah awal, Munir memimpin rapat pleno ketiga Kongres Persatuan dan menetapkan tiga formatur untuk membentuk kepengurusan PWI Pusat periode 2025–2030. Mereka adalah Fathurrahman mewakili wilayah Sumatera, Lutfil Hakim mewakili Pulau Jawa, serta Sarjono mewakili wilayah Sulawesi. Mereka akan bekerja selama 30 hari untuk membentuk kepengurusan.
Kemenangan Munir sekaligus menandai babak baru kepemimpinan PWI, organisasi wartawan tertua di Indonesia, yang tengah menatap tantangan besar dalam menjaga marwah jurnalisme di era digital.***
| Helikopter Tabrak Tiang Listrik di Kanada, 2 Orang Tewas | |
| Eksekusi Mati oleh Indonesia Jadi Polemik Internasional | |
| Ular Sepanjang 420 Meter Ditemukan Tewas di Lanchsire | |
| Ikuti ISIS, Boko Haram Rilis Video Eksekusi | |
| 30 Ribu Pasukan Irak Serbu ISIS di Tikrit | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















