Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Mengingat sulitnya warga miskin memperoleh penasehat hukum untuk mendampingi perkaranya.
Bupati: Bantuan Hukum Perlu Dibentuk Untuk Orang Miskin

urc
Kamis, 03 Mar 2016 | dilihat: 1659 kali

TEMBILAHAN, UNGKAPRIAU – Pada tanggal 25 Februari lalu digelar Deklarasi Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH) oleh Asisten I Setda Inhil, Afrizal, yang merupakan perwakilan dari Bupati Inhil. Dalam acara tersebut Asisten I Setda Inhil menyampaikan, dibutuhkan suatu Lembaga atau Organisasi hukum yang dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk memperjuangkan hak-hak mereka.


“Bantuan hukum sangat perlu dibentuk untuk membela masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu dalam mendampingi perkaranya," ungkap Afrizal.


Menurutnya pada saat ini, walaupun telah memiliki bukti yang nyata dan jelas, namun masyarakat sering terkendala karena tidak sanggup membayar penasehat hukum untuk membantu penyelesaian perkaranya. Padahal bantuan hukum juga adalah hak orang miskin dan hal itu mereka dapatkan tidak dengan harus membayar.


"Meskipun telah memiliki bukti dan fakta yang jelas untuk menunjukkan kebenaran ataupun setidaknya untuk meringankan sanksi dalam perkaranya, tapi sering terkendala karena tidak sanggup membayar penasehat hukum dan itu sering dialami oleh masyarakat yang kurang mampu" ujarnya.


Dikarenakan hal itu sering terjadi, Afrizal mengatakan bahwa perlu diberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memiliki kelemahan secara ekonomi atau finansialnya dan diberikan tanpa menambah beban mereka, seperti halnya kehadiran Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH) tersebut.


"Untuk itulah, dibutuhkan suatu lembaga atau organisasi hukum yang benar-benar memperjuangkan keadilan dan menegakan hukum untuk hak-hak masyarakat yang kurang mampu dengan tidak menambah kesulitan mereka, seperti Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH) yang telah berdiri ini," sebutnya.


Lembaga Komunitas Peduli Hukum adalah lembaga yang telah berdiri sejak tahun 2014 di Negeri Seribu Parit tersebut, tepatnya pada tanggal 23 Desember. Organisasi itu terdiri dari anggota yang telah menyandang gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum serta Sarjana dari bidang lainnya yang masing-masing telah memiliki pengetahuan tentang hukum.


Afrizal menyampaikan, “atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, kami mendukung serta menyambut baik kehadiran LKPH dan kamu juga berharap agar Lembaga Komunitas Peduli Hukum ini  menjadi kontrol sosial dalam proses pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah dari berbagai aspek, terutama hukum," ujarnya.


Indra Muchlis Adnan, yang merupakan ketua LKPH Inhil mengatakan, dibentukan LKPH di Inhil merupakan langkah yang sangat bagus karena LKPH ini mensikronisasikan kepentingan masyarakat dengan kepentingan pembangunan yang mampu mewakili masyarakat. (urc)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved