Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
,


Redaksi UR Media
Kamis, 04 Jun 2026 05:51 WIB | dilihat: 22035 kali

Nias Selatan (ungkapriau.com)- Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia resmi membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Aula Kantor Bupati, Telukdalam (03/06/2026).

• Masalah Utama: Berdasarkan SK Menhut No. 11580/2025, sekitar 70.823,89% wilayah Nias Selatan (33 kecamatan, 309 desa) masih berstatus kawasan hutan lindung.

• Dampak: Status hutan ini mengikat area pemukiman warga, fasilitas sosial, kantor camat, puskesmas, hingga lahan perkebunan yang sudah dikelola masyarakat sejak lama.

• Upaya Pemkab: Bupati Sokhiatulo memohon kepada Menteri Kehutanan RI agar wilayah pemukiman aktual diprioritaskan untuk dikeluarkan dari status hutan demi terwujudnya reforma agraria.

• Instruksi: Seluruh Camat dan Kades diminta kooperatif dan cepat dalam menyediakan data inventarisasi tahun 2026.

Kegiatan yang digelar Dinas PUTR Nias Selatan ini dihadiri oleh perwakilan BPKH Wilayah 1 Sumut, Dinas LHK Provinsi, BPN, OPD, Camat, Kades, hingga tokoh masyarakat.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved