Pelalawan (ungkapriau.com)- Konferensi Pers kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban digelar Polres Pelalawan, Kamis 11 Juni 2026 pukul 16.00 WIB di Aula Teluk Meranti. Dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, bersama 15 insan pers.
Perkara yang diungkap: Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian terjadi Jumat 29 Mei 2026 pukul 16.00 WIB di Areal Perkebunan Kelapa Sawit RT.011 RW.005 Desa Pangkalan Panduk, Kec. Kerumutan, Kab. Pelalawan, sesuai LP/B/25/V/2026/SPKT/Polsek Kerumutan.
Identitas korban Julfan Setia Hulu, 19 tahun, meninggal dunia dengan luka robek kepala belakang dan memar tangan kanan. Jelvin Hulu, 14 tahun, luka ringan leher.
Empat tersangka diamankan: Insial. B G Als O, 34 tahun, warga Asahan Sumut domisili Pangkalan Panduk, pelaku pemukul.. AS Als A 36 tahun, warga Rokan Hulu domisili Teluk Meranti, pelaku eksekutor dan pengikat korban. K Als K 30 tahun, warga Tebo Jambi, peran membantu menjual motor hasil curian. dan insial S Als B 36 tahun, warga Inhil, pembeli motor curian seharga Rp3 juta.
Modus dan motif: Para pelaku berpura-pura minta tolong menarik motor mogok kepada korban. Saat korban lengah, B dan A memukul korban dengan kayu bulat hingga pingsan, lalu mengikat dengan lakban hitam dan membawa kabur 1 unit Honda Revo merah-hitam. Motif: tidak punya uang ongkos pulang kampung.
Adapun Kronologis penangkapan, Tim Opsnal Polres Pelalawan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K.
| Baca juga: | |
| Dinas PU Pelalawan Diminta Realisasikan Pengajuan Pembangunan Jalan | |
| Diskesos Pelalawan Akan Selurkan Bantuan PKH 2014 | |
| SEKDA Pelalawan Resmikan Pemanfaatannya | |
Barang bukti disita: 1 unit Honda Revo merah-hitam tanpa nopol milik korban, 1 bilah kayu bulat alat pemukul, 1 gumpalan lakban hitam bekas ikatan korban. Motor curian berhasil diamankan dari Subandi di Inhil.
Pasal disangkakan: Sdr. BG dan AS dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP ancaman 15 tahun penjara dan K dan S dijerat Pasal 591 KUHP ancaman 4 tahun penjara karena peran penadah dan pembeli barang curian.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K mengatakan “Kasus ini sangat sadis karena pelakunya tega menghabisi nyawa remaja yang berniat menolong," ujar Kapolres.
AKBP John Louis Letedara, S.I.K menyebut pihaknya tidak beri ruang bagi pelaku curas di Pelalawan.
"Tim Opsnal mengejar sampai Banten dan Inhil, semua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan," paparnya.
Kapolres Pelalawan juga berpesan agar kepada para orang tua, dihimbaunya untuk ajarkan anak agar berhati-hati saat tolong orang yang tidak dikenal di jalan sepi.
Polres Pelalawan komitmen menuntaskan proses hukum seterang-terangnya dan memberikan rasa aman untuk masyarakat. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’ kami pastikan keadilan untuk almarhum Julfan.***
| Jagung Pipil di Lahan TKD untuk ketahanan Pangan | |
| Pertumbuhan Baik Menuju Swasembada Pangan | |
| Mendukung Ketahanan Pangan | |
| 2-Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku | |
| Kapolsek Pkl Kuras Cek Progres Jagung Pipil 12 Ha di KUD Sialang Makmur | |
| Polri Hadir dukung ketahanan Pangan | |
| Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Pkl Kerinci Tumbuh Subur | |
| Polsek Tapung Hilir Lakukan Pengecekkan Jagung Tumpang Sari di Desa Tandan Sari | |
| Judi Bermodus Gelper Marak di Kota Pekanbaru Riau | |
| Sinergi Tokoh dan Bhabinkamtibmas Jadi Kunci | |















