Pelalawan (ungkaptiau.com)- Desinia Zalukhu (38thn) berkeluh kesah kepada wartawan terkait anaknya yang baru tamat SD mengalami kesulitan masuk sekolah tingkat SMPN karena dibatasin dengan aturan ciptaan pemerintah itu sendiri. Dampak dari aturan-aturan pemerintah tersebut, anak saya akan putus sekolah disebabkan tidak lolos perengkingan dalam penerimaan pendaftaran anak didik baru di SMPN-1 Pangkalan kerinci.
"Sudah mendaftar di sekolah SMPN 1 melalui aplikasi yang disediakan panitia sekolah, Namun anak saya tidak ada namanya saat pengumuman penerimaan didik baru," Keluh Janda beranak 4 orang ini.
Dikatakannya, walaupun ada sekolah sekolah lain misalnya seperti sekolah swasta dan junur saya tidak mampu biayanya, "saya hanyalah seorang janda yang menghidupkan 4 orang anak dari almarhum suami saya sejak tahun 2024 silam," Jelas Desnia sambil meneteskan air mata.
Kami tinggal di Gang Olivia Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau.
"Benar, anak saya memilih sekolah di SMPN 1 Pangkalan Kerinci karena sangat terjangkau untuk berjalan kaki dari rumah menuju sekolah pagi hari dan siang pulang sekolah. Akan tetapi, harapan itu pupus karena dibatasin dengan aturan pemerintah yang begitu klasik itu," katanya.
Arti dari aturan pemerintah klasik ini, paling senang melihat rakyatnya terus mengeluh dan menangis atas aturan-aturannya yang dibuatnya tidak pro rakyat. Kami sangat mendukung pendaftaran penerimaan anak didik baru melalui aplikasi yang dibuat sekolah. Tujuannya, agar tidak lagi membludak orang tua siswa-siswi di sekolah setiap penerimaan anak didik baru.
"Aplikasi itu sangat baik dan memudahkan orang tua dalam mendaftarkan anaknya dari rumah tanpa harus mengambil formulir pendaftaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
| Baca juga: | Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan |
Panitia sekolah: jika anak siswa lebih dari 32 orang dalam satu lokal, siswa dan atau siswi tersebut akan bermasalah dapodiknya di pemerintah pusat.
"Ini yang buat aturannya pemerintah. kemudian aturan wajib sekolah 12 tahun juga pemerintah dan mengapa sebaliknya menciptakan aturan yang mempersulit anak-anak masuk sekolah seperti jalur Prestasi, Zonasi /domisili dan Afirmasi.?," Ketusnya.
Terpisah Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMPN-1) Pangkalan Kerinci, Junaidi yang dikonfirmasi Selasa (08/7/2026) mengatakan bahwa untuk sekolah yang ia pimpin sudah penuh.
"Mohon maaf, sekolah SMPN-1 yang kami pimpin saat ini sudah penuh dan di coba konfirmasi di SMPN-5 saja ya," katanya singkat sembari menyarankan.
Hal yang sama dikatakan Nizar (Kepsek SMPN-5) dalam konfirmasi media ini menyebutkan bahwa Sekolah SMPN-5 Kelurahan Kerinci Timur sudah penuh.
Mendengar pernyataan dua orang Kepsek ini. Calon siswa bernama Imanuel Fiurtrisman Pius Halawa spontan menangis dan terus bermohon kepada sang wartawan untuk dapat membantu agar dia bisa Sekolah.
Saat persolan ini dikonfirmasikan kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo melalui kontak person-ya dan tidak mendapat jawaban yang pasti karena handponnya sedang menolak semua panggilan.***
| Bhabin Ukui Kawal Ketahanan pangan | |
| Dukung Ketahanan Pangan Ukui | |
| Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Pelalawan Kini Lebih Dekat | |
| Tri Romawi Gelar MPLS Selama Lima Hari Mengedukasi Anak Didik Baru | |
| Bhabin Kampung Cek Optimal Kesuburan Jagung TKD Ukui Untuk Ketahanan Pangan | |
| Tanam Jagung Pipil Tahap II di Lahan PT. CDS Seluas 1 Hektar | |
| Dukung Ketahanan Pangan | |
| Dukung Ketahanan Pangan | |
| Pelalawan Boat Racing 2026 Gaungkan Pesona Sungai Kampar di Desa Wisata Kuala Terusan | |
| BB 2,83 Gram Diamankan | |














