Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Korupsi pencairan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012.
Ketua DPRD Bengkalis Tersangka Korupsi Bansos Rp 31 Miliar

Urc
Senin, 02 Mei 2016 | dilihat: 1666 kali
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi.

UNGKAP RIAU, PEKANBARU - Kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis kembali menjerat pejabat penting. Setelah Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah dan Mantan Bupatinya Herliyan Saleh, kini Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi turut jadi tersangka.

Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Telah dilaksanakan Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi pencairan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 atas Tersangka Heru Wahyudi (Ketua DPRD Kab.

Bengkalis th.2015-2020 dari Fraksi PAN)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (2/5/2016).

Dijelaskan Guntur, penyidik meningkatkan status Heru yang semula saksi menjadi tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini.

"Termasuk surat-surat permohonan dana Hibah, pencairan, SPM, termasuk audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan lainnya," demikian penjelasan Guntur. (*)

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved