UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Pelalawan, AKBP Drs. Andi Salamon MH, laksanakan Sosialisasi bahayanya Narkoba kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan di Gedung Gereja BNKP Jemaat Efrata Pkl. Kerinci, Jumat (26/8/2016).
Kegiatan yang ditaja oleh Pemuda BNKP Jemaat Efrata Pkl Kerinci ini (Sosialisasi Bahaya Narkotika), disambut dengan antusias oleh masyarakat Asal Nias Kabupaten Pelalawan dan kurang lebih 300 orang Siswa-siswi SMAN 2 Kecamatan Pkl. Kerinci, SMAN I Pkl. Kerinci dan para Jemaat BNKP Efrata Pkl. Keinci.
Dalam kata arahan dan bimbingan Ketua BPMJ BNKP Jemaat Efrata Pkl Kerinci yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Nias Kabupaten Pelalawan, Drs. Sozifao Hia M.Si dan didampingi oleh Pdt BNKP Jemaat Efrata Pkl Kerinci, T. Olo Lafau S.Th, sangat mendukung sosialisasi bahaya Narkotika ini oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan.
"Atas nama Ketua BPMJ BNKP Jemaat Efrata Pkl Kerinci dan juga sebagai Ketua Umum IKN Kabupaten Pelalawan sangat mendukung kegiatan yang ditaja oleh Pemuda IKN ini, karena kagiatan seperti ini sangat positif dalam menyelamatkan generasi muda dari cekraman Narkoba," ujar Hia Bangga.
Hia yang merupakan Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Provinsi Riau tersebut mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga atas kerjasamanya pihak BNNK dengan Pemuda IKN Kabupaten Pelalawan bisa melakukan sosialisasi bahayanya narkoba pada hari ini.
"Kami dari pihak Paguyuban IKN dan seluruh isi BNKP Jemaat Efrata Pkl Kerinci tetap menyambut baik kegiatan ini, karena melalui sosialisasi bahaya Narkotika tersebut bisa memberikan pemahaman dengan masyarakat dan terlebih-lebih kepada Anaka-anak kita yang masih duduk di bangku sekolah (pelajar)," tutupnya.
Sementara dalam sosialisasi bahayanya Narkotika ini. AKBP Drs. Andi Salamon MH, bertindak sebagai Narasumber dan mengaku bahwa Narkoba boleh dipakai. Akan tetapi, sangat dilarang untuk di salahgunakan.
"Menggunakan jenis Narkotika itu ada aturannya. Bahkan jika tidak ada produksi Narkotika misalnya. Rakyat Indonesia banyak yang tidak bisa di selamatkan dari penyakit yang diderita," jelasnya.
Lebih jauh Andi Salamon menyampaikan bahwa yang merusak kehidupan rakyat indonesia jauh sebelum tahun 1997 itu berasal dari Negara Luar. Negara luar itu dikenal sebagai pelaku penyebaran Narkoba ke seluruh Indonesia.
| Baca juga: | |
| BNPB Riau Sosialisasikan Pencegahan Kalhutla di Kampar | |
| Disdik Pekanbaru Sosialisasikan Moratorium K13 | |
| Bupati Harris Himbau Bahayanya Narkoba | |
"Rakyat Indinesia telah rusak dengan penyalahgunaan Narkoba, baik dari kalangan Pejabat, TNI/Polri, PNS hingga samapi pada kalangan bawah seperti anak-anak yang masih duduk dibangku sekolah. Untuk itu, mari bersama-sama masyarakat, OKP, Organiasi Paguyuban, Lembaga Swadaya Masyarakat dan pers melakukan pencegahan," katanya sambil memberitahukan bahwa PNS yang ada dilingkungan Pemda Pelalawan sudah mencapai 61 orang yang sedang di rehabilitasi.
Dikatakan Andi, bila Pegawai Negri Sipil (PNS) maupun Pegawai Honorer mengakui secara jujur terlibat konsumsi jenis Narkotika di lingkungan Pemerintahan Pelalawan, "Saya jamin lebih dari 100 orang yang menyalahgunakan narkoba khususnya kalangan PNS itu," ketusnya.
Salamon, ketergantungan Narkoba tentu kondisinya bisa ditandai dalam menggunakan Narkotika secara menerus dengan takaran tang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila dikurangi dan atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejalak fisik dan psikys yang khas.
Perlu kita ketahui bahwa penyalahguna barang haram itu (Narkotika) tanpa hak dan atau melawan hukum, maka tindakan yang lebih baik pada orang teraebut, harus melalui proses pengobatan secara terpadu (Rehabilitasi) untuk membersihkan diri dari ketergantungan narkoba itu.
"Rehablitasi sosial juga sangat perlu sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, sehingga bekas pecandu narkotika itu dapat kembali melakukan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat," paparnya.
Lebih jauh Andi Aalamon menerangkan bahwa didalam pasal 134 tentang pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan sengaja tidak melaporkan diri, dipidana penjara.
Kemudian, keluarga pecandu yang sengaja tidak melaporkan tersebut maka dipidana 3 bulan penjara dan bila orang tua dan atau wali telah melaporkan tidak dituntut pidana. Begitu juga pecandu yang telah cukup umur sedang menjalani rehab medis 2 kali masa perawatan Dokter di RS dan atau Lembaga Rehab Medis yang ditunjuk pemerintah tidak di dituntut pidana. "Ya, RS dan atau Lembaga Rehab Medis harus sesuai dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Mentri," ucapnya sembari mensosialisasikan sejarah penanganan Narkoba pada kala krisis itu.
Krisis salah guna narkoba yang begitu meningkat pada tahun 1997 dan disaat itu juga pemerintah menerbitkan Undang-undang No.5 thn 1997 tentang Psykotik, UU No.22 Thn 1997 tentang Narkoba. Kemudian di terbitkan Keppres No. 17 Thn 2002 tentang BKNN yang kini dirubah dengan BNN. sedangkan dalam TAP MPR No. VI Thn 2002 tentang Rekom perubahan Undang-undang No.5 thn 1997 dan UU No. 22 tahun 1997 yang mana UU itu. Pemerintah melakukan perubahan menjadi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Atas nama BNNK pelalawan meminta seluruh masyarakat Pelalawan agar menghindari Narkoba dan berhati-hati dengan menerima kiriman paket yang bukan atas nama kita, Karena hal itu bisa saja modus bagi orang-orang yang bermaksud jahat dan mencoba memasukan kita dalam bisnis yang dilarang itu.
Hal ini saya sampaikan kepada anak-anak generasi bangsa yang masih duduk di bangku sekolah untuk menjaga tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, menjauhi ajakan teman-teman berpesta miras, menjauhi sahabat yang mengajak Ultah dengan menggunakan Obat-obatan terlarang, karena dari dasar itu bisa terpengaruh dan akan menjadi candu hingga susah untuk dipulihkan kembali. (urc)
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














