UNGKAPRIAU, PEKANBARU - Program PT. Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN Persero) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan biaya ringan yang diterapkan pemerintah pusat untuk menunjang kehidupan masyarakat yang lebih baik, sepertinya hanya isapan jempol semata. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya ditemukan penggan PT.PLN persero yang merasa di manipulasi data/dokumen pembayaran tagihan listrik.
Seperti halnya yang dialami oleh pelanggan pt.pln berinisal Nov, warga rumbai pesisir yang diduga di manipulasi dokumen pembayarannya oleh pt. pln rayon rumbai sejak tahun 2015 s/d 2016, kata Nov kepada wartawan.
Lebih jauh Nov menjelaskan, bahwa pada tahun 2015 telah terjadi arus pendek pada tiang listrik milik pt.pln tepat didepan rumahnya. akibat dari korsleting di tiang listrik mengakibatkan elektronik milik No ikut korslet.
Selanjutnya, Nov menyampaikan laporan kepada pihak PLN. Namun, pihak pt. pln melalui manager Feri Rahnat menjanjikan akan mengganti seluruh kerusakan alat elektronik milik Nov. Namun janji Feri Rahmat ( Manager PT.PLN,red ) sampai detik ini belum terealisasi. Sehingga Nov tidak membayar tagihan pemakaian arus listrik. terang Nov.
Akibat arus pendek listrik di tiang listrik yang mengakibatkan alat elektronik milik nov dan juga usaha cucian mobilpun yang merupakan mata pencaharian sehari-hari terpaksa harus terhenti hingga saat ini akibat dari janji ke janji Feri R (Manager) selama ini. tambah nov lagi.
Nov, berharap pihak pt. pln dapat mengganti seluruh kerugian yang timbul atas kejadian tersebut. Pintanya.
Menanggapi hal yang menimpa warga rumbai pesisir tersebut, B. Anas, sekum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK), mengatakan bahwa seharusnya pihak pt.pln memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan apabila terjadi kerusakan akibat kelalaian atau kerusakan pada jaringan listrik yang tidak terawat, sehingga menimbulkan kerugian bagi warga/pelanggan, pt.pln wajib mengganti seluruh kerugian warga/pelanggan.
Dalam hal pengganti kerugian warga atau pelanggan telah di atur dalam pasal. 29 undang-undang no. 30 tahun 2009.
"Kita berharap pihak pt.pln dapat mengganti rugi seluruh kerugian warga tersebut." jelas B. Anas.
Pihak pt. pln belum bisa di konfirmasi. (Yn)
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















