Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Mantan Kades Sei Guntung Hulu Jual Lahan Desa Sialang Dua Dahan.
Haludin: Kebenarannya Ada Pada Mantan Kades

Urc
Jumat, 16 Des 2016 | dilihat: 1366 kali
Foto: Ibrahim Haludin.

INHU, UNGKAP RIAU - Jika Desa tidak mengetahui batas wilayahnya (Tapal Batas), akan dikhawatirkan bahwa suatu saat akan menimbulkan suatu polemik.  Bahkan hal sedemikian akan berpotensi pemicu konflik bila persoalan Tapal Batas sedemikian tidak cepat ditanggapi dan dioerjelas oleh Pucuk Pimpinan daerah itu.

Walaupun Desa A dan Desa B misalnya merupakan wilayah komplit dan atau kekuasaan Kepala Daerah (Bupati) di wilayah itu. Dan sesungguhnya tapal Batas masing-masing Desa dan atau kecamatan dan seterusnya saling mengetahui DENA Peta wilayahnya oleh Kepala Desa. Seperti saya.

Demikian keterangan penjualan lahan Desa Sialang Dua Dahan ini oleh Mantan Kepala Desa Sei Guntung Hulu, Ibnu Hajar diperoleh UNGKAPRIAU dari  Kepala Desa Sialang Dua Dahan, Ibrahim Haludin dikantor Desa Sialang Dua Dahan, Kamis (15/12/2016).

Ibrahim Haludin, Lahan Desa Sialang Dua Dahan yang dijual oleh Manta Kepala Desa tetangga (Desa Sei Guntung Hulu). Sebagai Kepala Desa saya ikut bertanggung jawab untuk menjelaskannya kepada masyarakat saya agar tidak menganggap saya turut ikut menjualnya.

"Wajar saja bila masyarakat menganggap saya terlibat dalam penjualan lahan Desa seluas 40 Ha itu  oleh Ibnu Hajar (Mantan Kades), dan untuk membuktikan saya tidak terlibat. Maka persoalan ini saya tindak lanjuti sampai ada titik terang benderang," ucapnya.

Desa Sialang Dua Dahan ini berbatasan dengan Desa Sei Guntung Hulu yang di Pimpin saudara Ibnu Hajar ketika itu.  Akan tetapi, Lahan Desa Sialang Dua Dahan yang ada di sekitar Tapal Batas Desa Sei Guntung Hulu tersebut, telah Dijual oleh Mantan Kepala Desa kepada Pengusaha sekitar tahun 2008 silam. Bahkan lahan itu. kini sudah dijadikan sebagai Perkebunan Kelapa Sawit.

"Akibat perbuatan Manta Kepala Desa Sei Guntung Hulu ini. Masyarakat menilai  saya telah mendapatkan bagian, maka dengan itu, persoalan ini harus  diselesaikan Mantan Kades itu," tegasnya.

Mengenai Peta lama jika tidak berubah dan diubah, Desa Sialang Dua Dahan   berbatas dengan Desa Sei Guntung Hulu di wilaya sebelah timur dan berbatasan langsung dengan Hutan lindung Kec. Kerumutan Kabupaten Kampar yang kini  berubah menjadi Kabupaten Pelalawan.

Ibrahim Haludin, lahan Desa Sialang Dua Dahan yang dijual oleh Mantan Kades Sei Guntung Hulu itu seluas 40 Ha."Ya, Ibnu Hajar kepada pengusaha kaya, tanpa sepengatahuan kami," katanya sambil mencibir keberanian Mantan Kades tersebut mengeluarkan Surat SKGR tanpa koordinasi.

Atas dasar desakan warga saya menutaskan permasalahan ini. Atas nama Kepala Desa menyerahkan persoalan ini kepada Pemdakab Inhu dan sekaligus mengajak Pemda Inhu, TAPEM, Camat, Desa tetangga dan Dishutbun Kabupaten Inhu serta BPN untuk menentukan tampal batas Desa Sialang Dua Dahan dan Desa Sei Guntung Hulu.

Tujuannya agar persoalan ini terang benderang dan tidak menjadi pemicu konflik antara Desa maupun masyarakat kepada saya.

Sementara Kepala Desa Sei Guntung Hulu, Hasanudin saat dikonfirmasi melalui jaringan salulernya  pihaknya menyarankan kasus ini di dikonfirmasi kepada Mantan Kades lama (Ibnu Hajar).

"Masalah penjualan Lahan Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Lirik tersebut bukan tanggung jawab saya selaku Kades yang baru. Bagusnya masalah ini akan dijelaskan oleh saudara Ibnu Hajar (Mantan Kades)," jawab Hasanudin singkat.

Ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Ibnu Hajar di kediamannya, tidak membuahkan hasil, karena mantan Kades ini sedang tidak berada ditempat, hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapannya. (Agusman/Asnan)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved