JAKARTA, UNGKAP RIAU - Kakorlantas Polri terus berbenah untuk membersihkan institusinya dari segala macam pungutan liar (pungli).
Dalam rangka meminimalisir pungli, Korlantas merilis 3 aplikasi mulai dari SIM online, e-Tilang, hingga e-Samsat.
"Program ini merupakan upaya untuk mengurangi dan memininmalisir terjadinya pungli maupun penyelewengan oleh anggota kepolisian," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangannya, Jumat (16/12/2016).
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke lokasi sesuai dengan KTP untuk membuat SIM atau mengurus pajak kendaraan.
Masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui BRI dan BNI, kemudian datang ke Satpas dan Samsat terdekat.
Jika terjadi tilang, masyarakat langsung membayar melalui bank atau ATM terdekat setelah mendapatkan nomor registrasi tilang.
"Kemudian bukti pembayaran menjadi bukti untuk pengambilan surat atau berkas kendaraan yang ditilang," ucap Irjen Pol Agung.
Irjen Pol Agung berharap, tiga aplikasi bisa meningkatkan pelayanan kepolisian. Pelayanan akan menjadi maksimal, cepat, tepat, mudah dan transparan.
"Berbagai kalangan menyambut baik terobosan Polri yang inovatif ini. Aplikasi ini tentunya akan semakin membantu dan memudahkan masyarakat," jelas Irjen Pol Agung. (Urc)
| Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache Hadiri Paripurna Penyepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029 | |
| Sokhiatulo Laia Sambut Baik Kunjungan Kerja Anggota DPD-RI Di Nias Selatan | |
| Dewan Pers Tegaskan HCB Tak Punya Legal Standing Lagi | |
| Dr. ST Burhanuddin Akan Tindak Jaksa Main Proyek | |
| H.Zulmansyah Sekedang: PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal Dari Kasus Cash Back | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |













