Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Buntut Pengusiran Wartawan,
Ajudan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru di Polisikan

Rilis
Sabtu, 09 Mei 2020 | dilihat: 581 kali

PEKANBARU, Ungkapriau.com- Buntut sikap dan perilaku inisial AB (Ajudan) Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru terhadap Pemimpin Umum Redaksi Media Siber www.putrariau.com yang ingin melakukan tugas Jurnalistiknya. 

 

Fadila Saputra, melaporkan AB (Ajudan) Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru, T.Azwendi fajr dan inisil RW (staf) ASN protokol DPRD kota pekanbaru atas dugaan kekerasan, penghinaan dan pengusiran Pemimpin Umum media siber (online) www.putrariau.com dan Pimpinan Perusahaan media cetak Tiraiinvestigatif.

 

Kejadian yang memilukan hati sejumlah para pemimpin umum (PU) Media Siber (online) www.putrariau.com dan Pimpinan Perusahaan media cetak Tiraiinvestigatif ini, ketika pihaknya sedang mau meliput Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait Refocusing anggaran APBD kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada hari Jumat (08/05/2020) pukul 11.00 Wib di ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru.

 

Sudah kita laporkan di Polsek Kota Pekanbaru, "kita melaporkan Ajudan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru itu, terkait sikap arogansi serta bentuk perilaku premaniennya yang tidak bisa ditolerir dikalangan wartawan," jelas Fadila Saputra, seraya menunjukkan bukti laporannya di Polsek Kota Nomor STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA.

 

Ia melanjutkan dalam keterangannya, (Fadilah Saputra-red) menyebut bahwa tindakan Ajudan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru itu sangat tidak bisa ditolerir sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

 

"Iya benar, tindakan yang mengarah dalam tindak Pidana kekerasan, penghinaan dan pengusiran terhadap saya selaku PU oleh inisial AB (Ajudan) Wakil Ketua DPRD dan inisial RM selaku staff protokol sekwan DPRD kota pekanbaru membuat kami pelapor tidak terima," bebernya. 

 

Ditengah melakukan peliputan yang dilakukan, tiba-tiba saya dihampiri dua orang yang diduga bernama tersebut diatas (Ade Barto) yang meminta saya untuk keluar dari  lantai 2 (dua) gedung DPRD kota Pekanbaru yang menyebutkan dirinya diperintah oleh T.Aswendi.

 

Ade barto bersama rekannya melontarkan kata-kata penghinaan, dengan menyebutkan saya dan media saya media abal-abal dan menarik baju saya untuk keluar hingga baju saya mengalami robek.

 

Mengenai laporan ini, Fadila Saputra, minta Polsek kota Pekanbaru untuk dapat memberikan sanksi hukum kepada oknum yang melakukan dugaan kekerasan dan pengusiran wartawan karena sikap perbuatan itu menghalang-halangi tugas wartawan. 

 

"Kita hanya berpatokan dalam amanat Undang-undang untuk menjerat pelaku sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," harapnya mengakhiri. (Rls) 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved