Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Menjawab Antensi Polda Riau dan Polres Pelalawan,
Polsek Pkl Kuras Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Redaksi Yulianu
Selasa, 23 Jun 2020 | dilihat: 481 kali
Foto: Doc :Foto kegiatan Konferensi Pers Kapolsek Pangkalan Kuras atas keberhasilan mengungkap dan menangkap 2 pelaku Curanmor terbesar di Polsek Pkl Kuras.

PELALAWAN, Ungkapriau.com- Wujud kerja keras Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kuras, berhasil mengungkap dan menangkap otak pelaku utama pencurian Sepeda Motor dan Spesialis bongkar rumah yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelalawan. 

 

Keberhasilan Jajaran Polsek Pangakalan Kuras Ini menciduk 2 tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pelalawan. Polsek Pkl Kuras mendapat apresisi dari masyarakat Kabupaten Pelalawan. 

 

Kerja keras Polres Pelalawan dalam menjawab keresahan masyarakat selama ini, dibuktikan dengan Konferensi Pers yang digelar Polsek Pkl Kuras di Mapolsek Pkl Kuras, Senin (22/6/2020) lalu.

 

Kapolsek Kompol Ahmad yang didpingi Panit I Reskrim Polsek Pkl Kuras, IPDA Esafati Daeli SH membenarkan pihaknya dan jajaran telah bekerja keras mengungkap dan menangkap pelaku setelah menerima 4 Laporan Polisi (LP) dari berbagai daerah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah hukum Polres Pelalawan.

 

Dalam Konferensi Pers ini, Kapolsek Kompol Ahmad menyebut proses penangkapan 2 orang kawanan pelaku Curanmor & Spesialis Bongkar Rumah dan ditambah 1 orang pembeli hasil kejahatan pelaku/penadah merupakan terget operasi Polsek Pangkalan Kuras. Apalagi kasus Curat, Curas dan Curanmor ini sudah menjadi atensi Polda Riau dan Polres Pelalawan.

 

Lanjut Ahmad, Proses penangkapan 2 tersangka dan 1 penadah setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari laporan-laporan masyarakat di 4 TKP. "Ya, untuk kejelasan yang lebih menditil tetang proses penangkapan hingga penemuan barng bukti biar diterangkan anggota saya (Panit I Reskrim Polsek Pkl Kuras). Sebab, IPDA Esafati Daeli SH yang lebih memahami karena anggota yang bekerja keras dilaangan," kata Ahmad. 

 

IPDA Esafati Daeli SH yang diizini pimpinannya membeberkan kronologis kejadian hingga proses penangkapan dan pengumpulan berbagai barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka Curanmor itu. 

 

"Ya, Tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 01.00 Wib salah seorang korban melaporkan kejadi pembokaran rumahnya dengan kehilangan 2 unit Handpone Merk OPPO A12 warna hitam dan Handpone Merk VIVO Y93 yang diketahui Jumat Tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 06.30 Wib setelah terbangun," jelas Esafati Daeli.  

 

Kemudian, Tanggal  17 Juni 2020 sekira jam 12.00 Wib salah seorang korban berbeda melaporkan kebongkaran rumahnya dengan kehilangan Handpone Merk OPPO A3 dan Handphone Merk VIVO Y71 yang sebelum tidurnya diletakkan diatas meja.

 

"Korban/pelaor ini terbangun pada jam 02.30 Wib sangat terkejut melihat 1 orang laki-laki memakai jaket seperti switer warna hitam bergambar dan rambut sebagian diwarnai berdiri didekat pintu dan langsung diteriakin "MALING" sehingga pelaku kabur melalui pintu samping rumah dengan berhasil mengambil dan membawa 2 unit Handphone milik korban," terang Esafati.

 

Atas kejadian itu. Sabtu Tanggal 20 Juni 2020 Sekira Jam 10.00 Wib, Tim Opsnal dipimpin Panit I Reskrim Polsek, Esafati Daeli,SH, melakukan penyelidikan di Engkolan Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan dan Melihat 1 Orang Laki-laki yang Menjadi Target dengan menggunakan 1 Unit SPM Merk YAMAHA JUPITER Z1 BM 6417 IH warna hitam Kombinasi.

 

"Ya, pada ketika itu langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 Unit Kunci Latter T didalam Jok yang dibungkus dengan plastik dan dalam Interogasi terhadap inisial HAH mengaku sepeda motor yang digunakannya merupakan hasil curian dan selain itu telah membongkar rumah di Daerah Engkolan Sorek Satu, bersama dengan rekannya inisial EH alias A," jelas Esa. 

 

Berkat informasi dari tersangka HAH, Team Opsnal dipimpin Panit I Reskrim IPDA Esafati Daeli, SH beserta Anggota lainnya melakukan Pengembangan hingga sekitar pukul 14.30 Wib, berhasil dilakukan penangkapan terhadap 1 orang teman Pelaku inisial EH alias A di Desa Angkasa Kec. Bandar Petalangan yang ditangan pelaku ditemukan 1 Unit Handphone Merk VIVO Y93 Warna Starry Black dan 1 Unit SPM HONDA REVO FIT Tanpa Nopol Warna Hitam. 

 

Selanjutnya, Team Opsnal melakukan Interogasi dan kedua Orang Pelaku mengaku telah sering melakukan tindak Pidana kejahatan lainnya dan petugas melakukan penjemputan terhadap barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku hingga sekitar pukul 15.30 Wib berhasil menemukan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha King Warna Hitam Tanpa Nopol di Engkolan Sorek Satu dan dari tangan pembeli inisial PH (Dibawah Umur).

 

Setelah itu, kita dilanjutkan pencarian barang bukti lainnya di Afdeling 8 PT. Adei Desa Sungai Buluh Kec. Bunut Kab. Pelalawan dan pada sekitar pukul 17.30 Wib berhasil menemukan 1 Unit SPM YAMAHA VEGA warna hitam Tanpa Nopol. 

 

Tim Opsnal Polsek Pkl Kuras tidak sampai disitu saja kerja kerasnya dengan melakukan pencarian terhadap Handphone yang diambil oleh pelaku dan pada sekitar pukul 22.30 Wib berhasil menemukan 2 Unit Handphone Merk OPPO dan VIVO yang disembunyikan di daerah Pipa Gas Sorek Satu.

 

Setelah itu, kata Esafati Daeli SH mengledah rumah tinggal pelaku yang berada di Engkolan Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras dan disana menemukan barang bukti 1 Buah kerangka SPM kawasaki KLX beserta potongan Sperpak kendraan (Ban Block, Knalpot, Body, Tangki, Jok, Sparkbor, Lampu) dan juga bermacam-macam alat dan kunci untuk membongkar kendaraan dan kemudin terhadap kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut. 

 

HAH (19) merupakan sebagai otak pelaku curanmor dan Spesial pembongkaran rumah ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara pada Desember 2019 lalu. "Iya benar, kasus Curat, Curas dan Curanmor ini merupakan atensi dari bapak Kapolda dan pak kapolres," sebut Kompol Ahmad didampingi Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli.

 

Lebih lanjut Kapolsek menyebut alasan tidak menghadirkan PH yang disangkakan penadah barang hasil curian tersebut karena usianya masih di bawah umur.

 

Kepada kedua tersangka inisial HAH als H, dan inisial EH als A di terapkan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHPidana Redivis dan inisial EH als A Pasal 363 ayat (2) Jo 65 KUHPidan dengan  Ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun. 

 

Untuk Inisial PH, Laki-laki, Sibolga (Sumut) / 07 Juni 2003, 17 Tahun, Kristen, SMP (Tidak Tamat), Indonesia, Jl. Lintas Timur Engkolan Kel. Sorek Satu Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan. (Ikut diamankan / Penadah SPM YAMAHA KING).

 

Korban dan atau pelapr:

1. Sdr. DIAN SUPIANTO (Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Pkl. Kuras, Tgl 20 Juni 2020). 

 

2. Sdri. FITRI SURYANA (Laoran Polisi Nomor : LP / 22 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Pkl. Kuras, Tgl 20 Juni 2020).

 

3. Sdr. SYAMSIR ( Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Lesung, Tgl 21 Juni 2020).

 

4. Sdr. HENDRI DUNAN (Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Bunut, Tgl 21 Juni 2020).

 

Barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan yakni 1 Unit SPM Merk Yamaha Jupiter Z BM 6417 IH warn hitam kombinasi Orange. (TKP Desa Angkasa Kec. Bandar Petalangan), 1 Unit SPM Merk Yamaha VEGA Tanpa Nopol warna hitam. (TKP Desa Angkasa Kec. Bandar Petalangan), 1 Unit SPM Merk Yamaha KING warna Hitam tanpa Nopol. (TKP Desa Pesaguhan Kec. Pkl. Lesung), 1  Unit SPM Merk HONDA REVO Fit Warna Hitam tanpa Nopol. (Kendraan yang digunakan saat melakukan aksi Tsk EH).

 

Barang bukti yang berhasi diamankn beserta tersangka 1 Buah SPM KLX. (TKP Desa Pesanguhan Kec. Pkl. Lesung), 2 Buah RODA Dan Velg SPM KLX, 1 Buah Knalpot SPM KLX, 1 Buah Spakbor Depan SPM KLX Warna Hijau, 1 Buah Tangki SPM KLX Warna Kuning Emas, 1 Pasang Body Samping SPM KLX Warna Hijau, 1 Buah Body Tengah SPM KLX Warna Hijau Hitam, 1 Buah Lapisan Body Tengah SPM KLX Warna Hijau, 1 Buah JOK SPM KLX Warna Hitam, 1 Buah Blok Mesin SPM SUZUKI SPIN, 1 Unit Kipas Angin Merk MIYAKO Warna Putih Biru, 1 Unit Strika Merk COSMOS Warna Abu-abu. 

 

Kemudian, 1 Unit Strika Merk PHILIPS Warna Hitam, 1 Buah Koper Merk POLO Warna Hitam Kombinasi Coklat, 1 Unit Handphone VIVO Y71 Warna Matre Black, 1 Unit Handphone Merk VIVO Y93 Warna Starry Black, 1 Unit Handphone OPPO A12 Warna Hitam, 1 Buah Kunci Latter T dan Alat-alat kunci bengkel yang sering digunakan pelaku. (Yul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved