Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
BERHASIL MENANGKAP KE ENAM PELAKU
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsu Dan Pengedar Mata Uang Asing

Arsita KG
Jumat, 20 Jan 2017 | dilihat: 1363 kali

JAKARTA, UNGKAP RIAU - Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Taman Sari menggagalkan peredaran dolar Amerika Serikat (USD) Palsu di kawasan perdagangan Taman Sari, Jakarta Barat. 

Petugas gabungan menangkap seorang warga negara Singapura dan lima warga negara Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan 

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Nasriadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ZN, Warga Negara Singapura, saat menukarkan uang palsu di money changer di daerah Tamansari Jakarta Barat, (14/12/2016).

Setelah ZN diinterogasi, dan hasil pengembangan, anggota gabungan Polda Metro Jaya kemudian menangkap YT, RKM, WL, RK, dan AZ.

“Dari tersangka kami menyita 100.000 dolar palsu, dengan pecahan 100 USD. Kami juga menyita alat cetak berupa komputer, printer, alat potong, dan alat sablon,” imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Anggota sindikat ini memiliki peran masing-masing.

ZN berperan sebagai penukar uang, sedangkan lima kawannya membawa uang palsu.

“ZN memiliki jaringan money changing. Sedangkan uang palsunya dicetak di Yogyakarta,” tandas Kabid Humas Kombes Pol Argo.

“Setelah itu, satu money changer di Jalan Gajah Mada melaporkan telah terjadi penukaran uang asing palsu dengan skala besar, kasus ditangani Polsek Metro Tamansari,” pungkas Kabid Humas Kombes Pol Argo

Sementara itu Kapolsek Metro Tamansari AKBP Nasriadi mengatakan hasil pengembangan dapat di duga komplotan ini sudah lama melakukan pengedaran uang palsu. Mereka tak hanya mencetak USD, tapi juga mata uang asing lainnya.

“Dalam master yang tersimpan di flasdisk, terdapat masteran Dolar Singapura, mata uang Brazil, dan lainnya,” kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Nasriadi

Saat ini petugas gabungan masih memburu satu orang tersangka lainnya yang masih buron. 

“Mereka diancam dengan pasal 244 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Kapolsek Taman Sari AKBP Nasriadi. (Arsita KG)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved