Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
MINIM INFORMASI DARI JASA RAHARJA
Ternyata Pengurusan Jasa Raharja Berlaku Pada Laka Cacat Lecet

REDAKSI UNGKAPR
Selasa, 31 Jan 2017 | dilihat: 1139 kali

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Untuk mengurus jasa raharja bukan hanya berlaku kepada korban cacat patah tulang saja namun untuk lecet-lecet pun bisa diurus jasa raharjanya oleh korban di Kantor Jasa Raharja.

Demikian informsi ini terungkap dan disampaikan oleh Anggota unit Laka Polres Pelalawan Joko dan kurniawan di ruang laka lantas Polres Pelalawan, ketika salah satu masyarakat Asal Nias mengurus pinjam pakai kendaraan yang mengalami laka di Desa Segati, Kec. Langgam Kabupaten Pelalawan, Selasa (31/1/2017). 

KBM kendaraan Bermotor BM  9931 CK yang laka di Desa Segati dengan pihak pengendara SPM sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Akan tetapi alasan pihak unit laka menghadirkan korban di ruang unit laka untuk tidak membuat surat pernyataan tidak mengurus jasa raharja.

"Tujuan kami meminta pihak yang bertanggung jawab serta pihak korban sama-sama hadir disini agar pihak korban membuat surat pernyataan bahwa tidak mengurus Jasa Raharja.

Kendati pun korban hanya luka lecet dan berhak mengurus Jasa Raharja," jelasnya.

Menurut keterangan yang diinformasikan oleh Anggota Unit Laka Polres Pelalawan tentang pengurusan jasa Raharja tersebut. Ternyata tidak hanya berlaku pada korban laka yang cacat patah tulang. 

"Pengurusan Jasa Raharja juga berlaku pada korban laka yang mengalami lecet-lecet dibagian badan korban asalkan memiliki bukti dari Rumah Sakit,"  terang joko.

Sambungnya lagi, Pengurusan jasa raharja bukan hanya berlaku pada cacat patah tulang juga berlaku pada korban laka yang mengalami lecet-lecet. (UR)

 

 

 

 

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved