Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
TELAH BERJALAN SELAMA SETAHUN
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Dan Gerebek Pabrik Pengolahan Tembakau Gorilla Di Surabaya Jawa Timur

Arsita KG
Minggu, 05 Feb 2017 | dilihat: 1174 kali

JAKARTA, UNGKAP RIAU – Polda Metro Jaya berhasil ungkap dan gerebek pabrik pengolah tembakau gorilla yang diracik seorang berpendidikan sarjana kimia, di Dukuh Pakis, Gunungsari, Surabaya, Jawa Timur, selain membangkar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga berhasil menyita 450 kg tembakau mentah, 8 jerigen cairan alkohol dan 5 jerigen cairan glycerol.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan tersangka WT merupakan seorang sarjana kimia yang menggunakan tempat tinggalnya menjadi pabrik pembuat tembakau jenis Gorilla. 

“Tersangka WT mengaku sudah membuat tembakau gorilla selama setahun atas perintah AS yang kini masih buron, yang kita dapatkan kali ini adalah yang terbesar di Indonesia,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo, Jumat (3/2/2017), di Mapolda Metro Jaya.

AS adalah orang yang memasarkan tembakau sintetis racikan WT kepada konsumen yang rata-rata para mahasiswa dan pegawai. 

“Penjualan dengan cara online melalui media sosial Instagram,” jelas Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Tembakau gorilla yang diproduksi WT merupakan racikan antara tembakau asli dengan alkohol dan beberapa ramuan bahan kimia, adapun efek yang ditimbulkan bagi para pemakainya adalah addictive, halusinasi, perubahan psikologis jiwa.

Penggerebekan tersebut berdasarkan pengembangan dari pengedar dan pemakai yang terlebih dahulu ditangkap, oleh Polda Metro Jaya, mereka adalah MY yang ditangkap pada Sabtu 21/1/2017 di Ceger, Bekasi Selatan, dengan barang bukti 10.520,74 gram. 

Selanjutnya, pada 25/1/2017 Polda Metro Jaya berhasil menangkap FR di Pedurenan Karang Tengah, Tangerang Selatan, dengan barang bukti 517 bungkus tembakau gorilla seberat 2.806 gram.

Tersangka RY dan RF ditangkap di Jalan H.

Muhajir Labu, Depok, pada Sabtu 28/1/2017, dengan 114 bungkus tembakau gorilla seberat 1.501,5 gram. 

“Tersangka RY, RF, dan FR membeli dari MY, saat ditanya MY mengaku tembakau gorilla di dapat seseorang di Surabaya,” papar Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Kabid Humas Kombes Pol Argo, menambahkan WT memasang harga Rp450 ribu untuk sebungkus isi 5 gram tembakau racikan. 

“Dia mengaku bisa untung berlipat-lipat dan kami menyita beberapa rekening dengan saldo yang cukup besar,” imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.

"Dari total barang bukti yang disita dengan asumsi 1 gram Rp100 ribu maka diperkirakan senilai Rp400 juta dan dapat menyelamatkan 12.000 jiwa."tandas Kabid Humas Kombes Pol Argo.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun." pungkas Kabid Humas Kombes Pol Argo. (Arsita KG)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved