Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
ALAMAT TKP KERAP DI JADIKAN TEMPAT TRANSAKSI
Polresta Depok Tangkap Pengedar Shabu di Depok

Arsita KG
Senin, 06 Feb 2017 | dilihat: 1177 kali

DEPOK, UNGKAP RIAU – Polresta Depok berhasil menangkap pengedar shabu di, Jalan H.Sulaiman, Bedahan, Sawangan Kota Depok, Minggu, (5/2/2017) malam.

Pemilik rumah yang dipergunakan untuk transaksi narkoba berhasil melarikan diri, sementara itu anggota Polres Kota Depok berhasil mengamankan seorang wanita yang menjadi kurir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono , mengungkapkan tersangka IM, 33, warga Desa Raga Jaya, Bojonggede Kab Bogor, diamankan petugas Sat Serse Narkoba Polres Kota Depok, di teras rumah milik ET, Sesuai laporan tertulis Kasubbag Humas Polres Kota Depok AKP Firdaus,

“Pelaku UM seorang wanita kami tangkap usai menyerahkan satu paket shabu kepada ET di rumahnya," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo, Senin, 6 Januari 2017, di Mapolda Metro Jaya.

"Namun ET, berhasil kabur melalui pintu belakang,” sambung Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Kabid Humas Kombes Pol Argo, manambahkan dari hasil penggeledahan di rumah ET petugas mendapatkan dua bungkus plastik klip bening isi shabu dalam kotak kartu nama dan papan nama ET dari lemari pakaian kamar, satu pipet hisap shabu dalam mobil, serta dompet berisi KTP dan buku tabungan rekening BJB milik ET.

“Hasil penggeledahan dari UM petugas mendapatkan empat bungkus plastik bening berisi shabu dimasukkan ke plastik bening berat brutto 2,80 gram, timbangan elektronik, uang Rp.

5.000 ribu empat lembar, dan satu unit HP Xiaomi gold" imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Terungkapnya peristiwa ini berawal ketika ada informasi dari masyarakat bahwa di alamat TKP tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Dari informasi itu petugas lakukan observasi dan melihat seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras rumah milik ET," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo 

“Anggota kita masih buru ET dan kasus ditangani Polres Kota Depok," tandas Kabid Humas Kombes Pol Argo.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana diatas 15 tahun.” pungkas Kabid Humas Kombes Pol Argo. (Arsita KG)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved