Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Respon Keluhan Masyarakat Asal Nias Pelalawan
11 Anggota DPRD Komisi I Konsultasi Kemendagri Bersama Disdukcapil & IKN Pelalawan

REDAKSI UNGKAPR
Sabtu, 11 Feb 2017 | dilihat: 1557 kali
Foto: 11 Anggota Komisi I DPRD Pelalawan, pihak Disdukcapil dan IKN Pelalawan saat melakukan konsultasi di Kemendagri di Jakarta Pusat bertempat di Kantor Dirjen Pendataan Kependudukan

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan, Drs. Sozifao Hia, M.Si, membenarkan dirinya dan pihak Disdukcapil serta 11 Orang Anggota DPRD Komisi I Pelalawan telah konsultasikan Kemendagri terkait persoalan penerbitan identitas masyarakat asal kepulauan Nias yang berdomisili di Pelalawan.

"Bersama Disdukcapil dan 11 Orang Anggota DPRD Komisi I Pelalawan sudah konsultasi kemendagri," jelasnya.

Terkait keluhan masyarakat Asal Nias tentang kesulitan memperoleh KTP serta KK di Pelalawan dikarenakan tidak memiliki surat pindah dari daerah asal," jelas mantan Anggota DPRD pelalawan ini.

Hia menyebutkan, sebelum Persoalan  ini dibawa kemendagri, pihak Komisi I DPRD Pelalawan sudah lakukan hearing  Atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pada ketika itu dihadiri IKN Pelalawan, HIMNI, IKNR Pelalawan dan SBSI 1992  yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Disdukcapil Pelalawan dan sejumlah staf Disdukcapil.

"Hasil dalam RDP Komisi I lah yang merupakan dasar Komisi I DPRD Pelalawan mengajak kita berangkat ke Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2017  untuk konsultasi kemendagri tentang keluahan masyarakat asal Nias Pelalawan ini," beber Sozifao Hia di Kantor Sekretariat IKN Pelalawan, Sabtu (11/2/2017). 

Sambung Hia, surat permohonan IKN yang sudah di Hearing di Komisi I DPRD Pelalawan tanggal 28 Januari 2017 itu. Puji tuhan, sudah di tindaklanjuti oleh 11 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pelalawan dan didampingi oleh Pihak Disdukcapil di kementrian dalam Negri melalui Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil Bidang Kasubdit pendataan kependudukan di kementrian dalam Negri.

"Rombongan Komisi I DPRD Pelalawan  tanggal 9 Februari 2017 itu diterima oleh Bapak Triatmanto selaku Kasubdit Dirjen   Pendataan Kependudukan di kantor kementrian Dalam Negri tanggal 9 Februari 2017," jelasnya.

Sozifao menyebutkan, setelah Komisi I  memamparkan tujuannya (konsultasi).

Dirjen Triatmanto langsung merespon dengan meminta Komisi I DPRD Pelalawan ikut membantu dan  menghimbau Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan (Disdukcapil) agar menerbitkan KTP-KK masyarakat yang belum memiliki KTP-KK di daerah Kabupaten Pelalawan," jelas Hia seraya meniru imbauan Dirjen Kemendagri.

"11 Orang Komisi I yang berangkat konsultasi Kemendagri itu yakni Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra (Ketua), Nazaruddin Arnazh, Rustam Sinaga, Eliman manurung, Epi Zulpian, Rahmat Wijayanto, Syafrizal, Baharuddin, Faizal dan Abdullah, yang didampingi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Kabid yang membidangi Pendataan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Zibridin dan Ketua Ikatan Keluarga Nias  (IKN) Pelalawan, Drs. Sozifao Hia, M.Si.

Drs. Sozifao Hia, M.Si, menyampaikan bahwa kesimpulan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil Kementrian Dalam Negri dalam konsultasi itu, Himbau Pemda Pelalawan  agar membantu masyarakat yang belum memiliki Identitas di Kabupaten Pelalawan.

"Masyarakat asal Kepulauan Nias  Pelalawan yang sudah melakukan perekaman e-KTP di Nias dan wajib memiliki surat pindah dari daerah asal jika mengurus KTP dan KK di mana daerah ia berdomisili," terangnya.

Kemudian, masyarakat Asal Nias yang tidak memiliki Identitas KTP-KK di Pelalawan Namun daftar namanya ada dalam Pemilihan Pilpres dan atau Pilkada misalnya, tidak perlu memiliki surat Pindah dari daerah Asa. Cukup dengan mengisi F01-f04 dan dilampirkan surat domisili Desa atau Kelurahan.

"Ya, kalau masyarakat Asal Nias yang sudah puluhan tahun berdomisili di daerah Kabupaten Pelalawan dan  tidak memiliki identitas seperti KTP, menunggu keputusan dari kemendagri," tutupnya. (UR)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved