Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
25% WARGA ASAL NIAS PELALAWAN TAK TERCATAT DIDISDUKCAPL
KOMISI I DPRD Pelalawan Undang Kadisdukcapil & IKN Rapat DP

REDAKSI UNGKAPR
Kamis, 02 Feb 2017 | dilihat: 1301 kali
Foto: Komisi 1 DPRD Pelalawan mengundang Kadisdukcapil dan Paguyuban IKN dalam Rapat Dengar Pendapat tentang Pembahasan Kesulitan Masyarakat Asal Kepulauan Nias Pelalawan yang mengeluh tidak memiliki Identitas KTP serta KK sejak Puluhan tahun berdomisili di Kabupaten Pelalawan Riau

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Menyikapi surat permohonan Ketua Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan, Drs. Sozifao Hia M.Si tentang keluhan warganya dalam sulitnya memperoleh Identitas KTP dan KK di daerah tersebut.

KOMISI I DPRD Pelalawan yang dipimpin oleh Nazaruddin Arnaz dan didampingi Afrizal serta Rustam Sinaga. Laksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Dinas Kependudukan dan Capil (Disdukcapil) bersama Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan, Rabu (1/2/2017).

Dalam Rapat dengar pendapat ini. Dihadiri oleh Ketua IKN Pelalawan, Drs. Sozifao Hia M.Si, Ketua DPC-HIMNI Pelalawan, Samazasa Ndruru, Ketua DPD IKNR Pelalawan, Yulianus Halawa, Ketua DPC SBSI 1992, Emanuel fori Waruwu dan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Drs. Syafruddin M.Si beserta sejumlah stafnya.

Nazaruddin Arnazh mengatakan, Sebelum masuk dalam substansi apa yang menjadi pembahasan dalam Rapat dengar pendapat ini, terlebih dahulu  kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang maha Ese karena sabdanya masih diberikan kesempatan untuk kita berkumpul dan membahas persoalan masyarakat Asal Nias Pelalawan sebagai mana surat permohonan Identitas KTP dan KK dari Organisasi Paguyuban ini. 

Dikatakan Politisi PAN ini, Apapun persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kabupaten Pelalawan,  merupakan tangung jawab Pemerintah dalam memngambil suatu kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa memandang warga itu dan warga ini. 

"Berlaku kepada seluruh masyarakat Pelalawan. terlebih masalah Identitas ini merupakan masalah serius dan mengakibatkan fatal jika dibiarkan karena hubungannya antara syah dan tidak syah keabsahan kependudukan masyarakat di depan hukum," tukasnya.

Sementara itu Ir. Rustam Sinaga mengakui bilamana masyarakat tidak memiliki Identitas KTP serta KK sulit mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara indonesia," ujarnya seraya meminta Ketua IKN Pelalawan menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD tersebut tentang titik kesulitan warga saat melakukan pengurusan Identitas KTP maupun KK di daerah ini. 

Menurut Politisi Partai Nasdem ini juga mengatakan. Jika akar masalahnya sudah jelas, maka apapun persoalan yang dihadapi masyarakat kita di Pelalawan akan mudah dicari solusi penyelesaiannya. "Kami minta Ketua IKN Pelalawan untuk menjelaskannya apa kira-kira kendala masyarakat yang menjadi akar kesulitan memiliki KTP dan KK di Pelalawan ini," tanyaknya sambil mempersilahkan Ketua Paguyuban Nias ini menerangkan kesulitan warganya itu.

Drs. Sozifao Hia, M.Si didampingi Ketua DPC-HIMNI, Ketua IKNR dan Ketua SBSI 1992 Pelalawan mewakili Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan asal Kepulauan Nias untuk membahas serta sekaligus menyampaikan permohonan untuk memperoleh dan agar diberi identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal dan berdomisili di wilayah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. 

Menurut Hia, Berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti bahwa kami juga adalah Warga Negara Indonesia yang berhak atas perlindungan, kesejahteraan, kecerdasan dan program Pemerintah lainnya yang di berikan oleh Negara kepada rakyat Indonesia.

Surat Permohonan yang kami sampaikan ini merupakan dasar kami bertemu dengan Komisi I DPRD Pelalawan bersama Disdukcapil yang  mengingat upaya warga asal Kepulauan Nias mencatatkan dirinya untuk memperoleh KTP Elektronik dan KK di daerah Pelalawan ini.

Akan tetapi, disaat masyarakat kita ini mencatatkan dirinya sebagai penduduk Kabupaten Pelalawan selalu mengalami penolakan karena tidak adanya Surat Pindah dari daerah asal. 

Dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Pelalawan ini kami selaku Ketua Umum IKN dan Tokoh Masyarakat Asal Nias lainnya mewakili masyarakat asal kepulauan Nias menjelaskan bahwa kesulitan itu bukan karena kami tidak mau berupaya mengurus surat pindah dari asal.

"Kesulitan kami memperoleh Surat Pindah dari daerah asal karena masyarakat kita ini sudah bertahun-tahun bahkan mencapai puluhan tahun tinggal dan berdomisili di daerah Pelalawan hingga data kependudukannya hilang di daerah asal," ulasnya. 

Hia juga menerangkan bahwa pada jaman kala itu tidak secanggih tekhnologi sekarang. "Ya, karena sudah lama meninggalkan kampung halaman maka status kependudukan mereka jadi hilang atau tidak didapatkan pada pendataan di daerah asalnya lagi," katanya.

Dewan perwakilan kami yang ada di Komisi I DPRD Pelalawan berharap  masalah ini dapat difasilitasi karena masyarakat kita saat ini, ada 25% dari jumlah jiwa yang ada di Pelalawan tidak memiliki identitas kependudukan yang jelas. Hal ini perlu dimengerti karena dijaman kala itu tidak secanggih tekhnologi sekarang.

Perlu dimengerti bahwa masyarakat Asal Kepulauan Nias berangkat dari daerah asal tanpa di bekali dengan identitas apapun, berangkat dengan inisiatip sendiri atau di dorong oleh pihak tertentu yang ingin mempekerjakan mereka sebagai buruh di berbagai perkebunan sawit, karet dan akasia setelah bencana alam (Gempa) di Kepulauan Nias Pada Tanggal 28 Maret 2005 silam.

"Pergerakan besar dari Kepulauan Nias menuju ke tempat saudara mereka setelah bencana alam pada masa itu, kebanyakan ada di Propinsi Riau termasuk di Kabupaten Pelalawan," terangnya.

Mengenai warga Pelalawan asal Kepulauan Nias sejak pindah di pelalawan mayoritasnya sebagai buruh perkebunan, Buruh Harian Lepas, Buruh Borongan yang berpenghasilan rendah. warga Pelalawan asal Nias diperkirakan 30 ribu orang, dan dari jumlah itu ada sebanyak 25% dari mereka adalah penduduk yang berhak menerima KTP, tetapi sampai saat ini masih belum ada KTP dan KK. 

"Ya, akibat dari ketidak adanya identitas mereka sebagai warga negara berupa KTP dan KK maka hak-hak mereka menjadi terabaikan dan tidak bisa diurus, antara lain Surat Akte Lahir, Akte Meninggal, Akte Nikah, Surat izin mengemudi (banyak yang membeli sepeda motor tetapi SIM tidak bisa diurus) karena KTP tidak dimiliki.

Lebih jauh Mantan Anggota DPRD Pelalawan ini memamparkan bahwa akibat masyarakat asal Nias di Pelalawan tidak memiliki KTP-KK hingga hak-haknya seperti masyarakat lainnya terbaikan. Seperti membuat rekening di bank, Mengurus Jamsostek (bagi karyawan swasta), Mengurus BPJS tidak bisa, Memperoleh KIS, KIP dan kartu lainnya, Mengurus Jasa Raharja bagi yang kecelakaan sangat sulit, Membuat Surat Tanah juga tidak bisa karena kartu tanda penduduk (KTP) tidak ada. Bukan itu saja yang menjadi keluhan tentang tidak adanya KTP-KK. 

Hia juga menambahkan bahwa masyarakat asli susah mendapatkan hak mereka saat menyalurkan aspirasi, mengeluarkan pendapat, menyalurkan suara pada Pemilihan Umum, Hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak juga sangat sulit, bahkan banyak yang terancam diputuskan hubungan kerja disebabkan tidak memiliki indentitas kependudukan yang jelas dan kendati sudah berdomisili puluhan tahun di Kabupaten Pelalawan. 

Kepala Dinas Disdukcapil, Drs. Syafruddin M.Si menerangkan dihadapan Anggota Komisi I DPRD Pelalawan mengatakan, untuk mebantu masyarakat yang belum memiliki identitas KTP dan KK harus mengisi F01  dari Desa atau Lurah dan untuk KK mengisi F04 yang dilampirkan surat domisili RT, Desa atau Lurah dan ditandatangani Camat setempat.

"Bagi yang mengurus KTP yang sudah puluhan tahun berdomisil di Pelalawan haru diberikan surat Rekomendasi dari Ketua Paguyuban IKN dan juga yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak pernah melakukan perekaman e-KTP di daerah asal, dan bagi siapa yang telah melakukan perekaman misalnya diwajibkan mengurus surat pindah," ujar Kadis singkat.

Hal berbeda disampaikan Afrizal dari Politisi PARTAI PDIP mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Pelalawan akan di bawakan di pusat. Karena produk-produk aturan ini juga dari pusat.

Warga yang telah melakukan perekaman KTP ditempat Asal dan melakukan perekaman di daerah Kabupaten Pelalawan tentu hal sedemikian secara otomatis menolak di server dan diwajibkan mengurus surat pindah.

"Bagi yang tidak melakukan perekaman di daerah asalnya, itulah yang diharapkan kepada Kadisdukcapil membantu agar warga kita itu memiliki identitas kependudukan yang jelas," tutupnya. (UR)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved