Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
BURU PERUSAK GENERASI MUDA
Polsek Pkl Lesung Tangkap Pengedar Narkoba

REDAKSI UNGKAPR
Sabtu, 04 Mar 2017 | dilihat: 3894 kali
Foto: tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Polsek Pkl Lesung inisial KK.

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Kapolsek Pangkalan Lesung kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Pos Ronda Jalan Batin Dujang Kelurahan Pkl Lesung, Kec. Pkl Lesung Kabupaten Pelalawan tanggal 03 Maret 2017.

Penangkapan pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu inisial KK (19) warga RT 001 RW 003 Dusun II Desa Banjar Balam Kec. Lirik Kabupaten Inhu ini, berdasarkan pengembangan sebelumnya yang jauh hari sudah dilakukan pengintaian oleh Polsek Pkl Lesung.

"Ya, pelaku tindak pidana pengedar serta penyalahgunaan Narkotikan Jenis Sabu-sabu ini, sudah lama kita GM, sehingga, setelah adanya laporan masyarakat  akan ada transaksi Narkoba di Pos Ronda Simpang Jalan Batin Dujang, Kapolsek Pkl Lesung, AKP SHARDI, SH angkat perintah kepada Anggota Tim gabungan Resintel untuk melakukan pengintaian dan setelah ciri-ciri orang yang dicuriagai berada disekitar lokasi. Maka tim dibawah pimpin Kanit Reskrim IPDA Turmin dan di dampingi oleh Kanit IK IPDA AT. Purba melakukan penangkapan," jelasnya.

Demikian informasi penangkapan pengedar dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo S.Ik kepada UNGKAPRIAU melalui Paur Humas Polres Pelalawan diruang kerjanya di Pkl Kerinci, Jumat (03/3/2017).

Kapolres, setelah terduga berhasil ditangkap. Pihak Polsek memanggil dan menghadirkan Ketua RW Sdr. Dupi dan masyarakat setepat untuk menyaksikan penggeledahan KK didalam Pos.

"Dalam penggeledahan itu berhasil didapatkan 1 paket Sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dalam Jok Hondanya dan terduga mengakui bahwa 1 (satu) Paket plastik yg di duga berisikan sabu-sabu miliknya yang dia Simpan dan di sembunyikannya dalam lubang stang sebelah kiri Motor miliknya," terang Ari.

Tersangka sudah diamankan beserta Barang Bukti (BB) berupa 1 Paket Sabu-sabu seharga Penjualan Rp 300.000. 1 Unit HP merk Nokia Tipe RH - 125 dan 1 unit sepeda motor Satria FU  MX  warna orange hitam tanpa Nopol. 

"Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Pkl. Lesung untuk keperluan proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Arsita Kurniawati Gulo)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved