Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Kapolsek Pangkalan Kerinci Tangkap Sejumlah Pemain Judi

Tim
Kamis, 26 Jun 2014 | dilihat: 10551 kali
Pelalawan Ungkap Riau - Malam Sabtu 22/6 kemarin, Arwin SH, Kapolsek Pangkalan Kerinci, berhasil grebek dan tangkap sejumlah orang pelaku praktek Judi (303) Jenis Cheu-chiu di Jalan Akasia kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau. Penggrebekan tempat praktek Judi Jenis Chiu-Chiu dan Ceki tersebut di jalan Akasia Kecamatan Pangkalan Kerinci ini, di Pimpin langsung oleh Arwin SH, Kapolsek Pangkalan Kerinci dan Puluhan Personilnya yang terdiri Serse, Intel Polsek, Brimob, Shabara, Reskrim dan Provos Pangkalan Kerinci. Demikian hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, saat dikonfirmasikan oleh wartawan Ungkap Riau melalui Handpone nya Sabtu (22/06).”Selama memasuki bulan suci Ramadhan kita akan memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum kita”. Dan penangkapan judi yang telak kita lakukan merupakan kinerja awal dalam memberantas Pekat. Untuk lebih lanjut silahkan konfirmasi ke Kanit Reskrim selaku penyidik kasus tersebut, beliaulah yang akan memberikan keterangan kepada rekan-rekan pers nantinya, karena saya sedang tidak ditempat dengan melaksanakan operasi Pekat. Sebut Kapolsek. Kapolsek meminta Wartawan, Penangkapan pelaku judi tersebut tulislah besar-besar di media saudara, bahwa Kapolsek berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah pelaku atau tersangka dalam operasi Pekat seperti judi. Katanya singkat. Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pkl. Kerinci ketika dikomfirmasi Ungkap Riau melalui handphonenya membenarkan tentang penggrebekan tempat praktek Judi di Jalan Akasia itu, berhubung dengan tidak sedikitnya masyarakat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan-Riau menyampaikan laporan-laporan terkait praktek 303 di Polsek Pangkalan Kerinci” Menurutnya, dalam penggrebekan itu, pihaknya berhasil tangkap dan amankan sejumlah tersangka beserta Barang Bukti (BB) berupa Kunci Motor, Handpone, Kartu Chiu (Dam), uang senilai kurang lebih Rp. 1,800,000 dan meja serta kursi plastic yang digunakan oleh para pelaku, Jelasnya. “Saat ini, masing-masing tersangka sedang diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk di proses selanjutnya”. Kata Bambang Lebih ironinya lagi Kanit Reskrim. “Saya tidak bisa memberikan informasi lebih detail seputar penangkapan 303 ini karena belum ada instruksi dari Pimpinan (Kapolsek), padahal wartawan telah menghubungi Kanit ini atas dasar arahan Kapolsek karena Kanir Reskrim selaku penyidik”. Selanjutnya Malam Minggu (21/06), sejumlah para tersangka yang telah diamankan tersebut telah di bebaskan padahal dari masing-masing tersangka ini tertangkap tangan saat sedang Kapolsek Pkl. Kerinci turun langsung melakukan penggerebekan atau penangkapan. Alhasilnya sejumlah pelaku praktek 303 ini berhasil diamankan dan digiring ke Polsek Pkl. Kerinci. Namun hanya dalam hitungan jam para tersangka kembali menghirup udara bebas tanpa menjalani proses hukum yang berlaku. Pantauan wartawan, dari sejumlah titik tempat arena perjudian hanya di Jalan Akasia yang digerebek, namun ditempat-tempat lain tetap berjalan lancar alias aman, seperti Tower Jalan Lingkar, Belakang Pasar Baru, BTN Lama, Lampu Merah KM 1 dan KM 2, Gang 2000, SP 6 Belakang Kantor Koramil Simpang Kualo. Amannya perjudian di Pangkalan Kerinci di duga karena telah di Back UP oleh Oknum aparat buktinya dalam penangkapan para pelaku judi yang mana penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Pkl. Kerinci namun dengan hitungan jama saja para pelaku di bebaskan. Dalam pemberantasan pekat ini masyarakat meminta aparat penegak hukum wilayah Polres Kab. Pelalawan dan jajarannya untuk tidak hanya memberantas jenis judi chiu-chiu saja karena yang lebih memiskinkan masyarakat itu adalah judi online (Togel).

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved