Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
MEDIA KELUHKAN PERSYARATAN KERJASAMA BERLEBIHAN
Syafriadi: UKW Bukan Syarat Kerjasama Perusahaan Pers

REDAKSI UNGKAPR
Minggu, 12 Mar 2017 | dilihat: 1590 kali
Foto: Wakil Ketua Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) Pusat Bidang Keanggotaan, H. Syafruadi.

PEKANBARU, UNGKAP RIAU - Sehubungan dengan surat edaran Dewan Pers tentang Verifikasi Perusahaan Media yang telah tersebar di masing-masing Daerah Kabupaten/Kota di Riau. Membuat Media-media yang ada di Pekanbaru resah.

Pasalanya, sejak turunya surat edaran  dari Dewan Pers tentang Verifikasi Media. Menimbulkan kehawatiran oleh masing-masing Perusahaan Pers di daerah. Apalagi surat edaran itu, sangat-sangat ditanggapi dengan Fersi berbeda oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau. 

"Fersi Pemerintah tentang edaran Dewan Pers dalam Verifikasi Media tersebut, dinilai baku dan menjadi tolak ukur dalam melayani kerjasama di Pemerintahan," ungkap salah satu Pendiri/pemilik Perusahaan PT UNGKAP RIAU MEDIA (Penerbit) Tabloid Ungkap Riau, Yulianus Halawa di Pekanbaru belum lama ini.

Lanjut Yulianus, dengan fersi berbeda yang ditanggapi oleh Pemerintah seputar ferivikasi Media ini, diminta kepada Dewan Pers melalui Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) Riau, agar dapat meluruskan dan menjelaskan secara gamblang tentang tujuan Verifikasi Media yang dilakukan oleh Dewan Pers tersebut.

"Bilamana tujuan Verifikasi ini tidak diperjelas oleh Dewan Pers kepada Pemerintah daerah. Maka Fersi Dinas Komunikasi dan Informasi pasti berbeda hingga dampaknya mempersempit ruang lingkup Media dan berpotensi dalam kemerdekaan Pers itu sendiri," ujarnya khawatir.

Yulianus Halawa, Media-media yang dinilai sudah terverifikasi maupun yang belum terferivikasi, dikhawatirkan, akan dijadikan sebagai tolak ukur dalam melayani kerjasama Media di Dinas Komunikasi dan Informasi di masing-masing Kabupaten/Kota di Riau. Untuk itu, Dewan Pers harus menerangkan tujuan Verifikasi itu.

Sementara itu, Wakil Ketua SPS Pusat Bidang Keanggotaan, H. Syafriadi menjelaskan  serta menjawab keresahan Perusahaan Pers tentang surat edaran Dewan Pers dalam melakukan Verifikasi Media. 

"Verifikasi Media yang dilakukan oleh Dewan Pers, hanya berupa pendataan dalam memenuhi standar Perusahaan Pers," ungkap Syafriadi saat dikonfirmasi wartawan belum lama di Kantor Sekretariat SPS. Yang menurutnya verifikasi Media tidak ada hubungannya dalam kerjasama Pemerintah (Diskominfo/Humas).

Syafriadi mengaku, sejak turunya Surat Edaran Dewan Pers tentang Ferivikasi Media dan sejak itu pula dirinya melihat beberapa persoalan yang begitu mencekam dalam persyaratan kerjasama yang semestinya tidak diterapkan oleh pemerintah kepada Perusahaan Pers. Sebab, Persyaratan yang diminta itu aneh. 

"Masa persyaratan kerjasama media diminta kartu Uji kompetensi Wartawan (UKW). Padahal, UKW itu kan, ada tiga ikatannya, Medya dan Muda," beber Syafriadi seraya bertanya tetang hubungan kerjasama media dengan UKW. 

Dia juga membenarkan informasi-informasi yang viral dibicarakan sejak turunya edaran Dewan Pers. Dinas Komunikasi dan Informasi (diskominfo) meminta wartawan yang kerjasama harus lulus UKW.

"UKW dengan kerjasama, tidak ada hubungannya. Jika permintaan persyaratan itu diberlakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi atau pihak yang menangani kerjasama media di pemerintahan maupun di kantor swasta. Itu merupakan permintaan persyaratan aneh," tuturnya.

Padahal, UKW itu kan, ada tiga ikatannya, yang pertama Medya dan Muda. Yang menjadi pertanyaan saya dalam persyaratan kerjasama itu. Apa hubungan UKW dengan kerjasama?. "tentu tidak ada hubungannya," tegasnya.

Mengapa saya katakan tidak ada hubungan UKW dengan kerjasama Media di Dinas Komunikasi dan Informasi atau Humas, karena kerjasama itu menyangkut antara  kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan dan barang hukum Perusahaan Pers. 

Tokoh Pers Riau ini mengulas dalam keterangannya bahwa jika saja kita berbicara masalah hukum perusahaan Pers.

Maka yang harus kita bahas adalah menyangkut legalitas Perusahaan Pers itu sendiri, bukan UKW.

"Ya, UKW itu bagian dari Verifikasi Media Cetak maupun Media Elektronik," ketus mantan Ketua SPS Riau ini.

Menurutnya lagi. Bilamana berbicara tentang Badan Hukum Pers. Maka yang perlu kita bicarakan adalah soal peraturan Dewan Pers No. 04 tahun 2008 menyangkut standar Perusahaan Pers.

"Kalaupun kita mengacu dalam peraturan itu, ada 17 Poin (17 Item) yang harus dilewati untuk ferivikasi perusahaan Pers," katanya sembari memberitahukan bahwa verifikasi Media tidak ada hubungan Kerjasama di Pemerintahan dan terlebih bukan gawenya Diskominfo kabupaten/Kota maupun Humas.

Selanjutnya Syafruadi menerangkan bahwa persyaratan kerjasama Media yang lewat Verifikasi untuk Humas atau Dinas Komunikasi dan Informasi Daerah Kabupaten/Kota misalnya, harus paham dulu kapan Ferivikasi itu dimulai?. Apkah verifikasi itu sudah harus dimasukan dalam bagian persyaratan kerjasama?.

Untuk diketahui bahwa Ferivikasi KIP Off Dewan Pers, baru dilakukan pada bulan Nofember 2016 lalu. "Ya, karena baru dilakukan dibulan November 2016, tentu aturan itu belum lazim diberlakukan, karena dikhawatirkan belum menyeluruh sampai di masing-masing Daerah Kabupaten dan Kota. Sedangkan di Riau saja, baru ada dua Media yang terferivikasi dari sekian puluh Media Cetak yang ada.

Bilamana Verifikasi Media dibutuhkan untuk persyaratan kerjasama. Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten/Kota, harus memberikan tenggat waktu kepada Media-media yang ada di Daerah untuk mengikuti program Verifikasi. Kalau sudah diberikan tenggat waktu dan tidak mengikuti Verifikasi. Itu merupakan kesalahan media yang bersangkutan. Apalagi ada Adabtasi waktu Verifikasi dengan persyaratan itu.

"Yang harus dipahami oleh pemerintah tentang Verifikasi Media, membutuhkan waktu dan paling tidak 2 tahun, baru bisa diberlakukan dan bukan pada saat sekarang," ulasnya.

Harapan saya kepada Pemerintah, agar mempelajari dulu peraturannya baru dibuat sebagai persyaratan. "Peraturan Daerah harus mengacu pada Peraturan Daerah. Ini yang tidak dipahami oleh masing-masing Dinas Komunikasi dan Informasi ataupun humas yang menangani kerjasama Media," tukasnya.

Saya menilai Diskominfo atau Humas, tidak paham dengan peraturan. Bahkan mereka membuat peraturan menjadi persyaratan untuk kerjasama media yang sejatinya tidak sedemikian. Ini bukan masalah ngotot atau tidak ngotot, karena peraturan yang diberlakukan itu, baru," ucapnya.

Kita ketahui bahwa seluruh peraturan itu, mesti diberlakukan secara efektif dan Efesien disosialisasikan baru di berlakukan. Apalagi Verifikasi media itu membutuhkan waktu 2 tahun. Akan tetapi, peraturan yang diterapkan ini kepada Media, baru dua bulan berjalan.

"Ya, dua bulan itu tidak bisa menjadi patokan sebagai syarat untuk kerjasama. Ini yang harus disiasati oleh Pemerintah," katanya mengakhiri. (Yul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved