Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
DIDUGA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Kajati Riau Tahan Mantan Kadisdik Pelalawan

REDAKSI UNGKAPR
Jumat, 17 Mar 2017 | dilihat: 1487 kali
Foto: saat mantan Kadisdik Pelalawan ditahan Kajati Riau

PEKANBARU, UNGKAP RIAU - Mantan Kepala Dinas Kabupaten Pelalawan, SY ditahan Kejati Riau terkait dengan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kepada (Rekanan kontraktor) semasa menjabat sebagai Kadisdik Pelalawan.

Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan ini, ditahan oleh Kajati Riau, Senin 13 Maret 2017, dikarenakan terlibat Pungli (Pungutan Liar) senilai Rp. 210 juta.

Demikian penahanan Mantan Kadisdik Pelalawan ini diterangkan Kajati Riau melalui Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Sugeng Riyanta (Asisten) kepada UNGKAPRIAU di ruang kerjanya di Pekanbaru, Kamis (16/3/2017).

Sugeng Riyanta, penahanan mantan Kadisdik Pelalawan yang berinisial SY ini, atas dugaan kasus Pungli terhadap kontraktor dengan meminta sejumlah uang dan menjanjikan Paket proyek  sebagai imbalannya terhadap korban. Dalam tindakan itu dianggap sudah menyalahgunakan kewenanganya sebagai Pimpinan SKPD/Kadis.

“Kasusnya ini, terjadi pada bulan September 2016 lalu, ketika SY menjabat sebagai Kadisdik di Kabupaten Pelalawan," kata Sugeng sambil  menerangkan bahwa berita Pungli SY tersebut sudah masuk di beberapa Media Online.

Mengenai Uang senilai Rp. 210 Juta itu,  diterima oleh SY secara bertahap melalui Rekening BANK Mandirinya "Ya, ada lima kali transfer secara bertahap dari sejak 30 September hingga 31 Oktober 2016," tutur Sugeng dalam konfirmasi Media ini.

Lebih jauh Sugeng memaparkan modus SY dalam meminta uang dari rekanan kontraktor. "Jika dana yang dia minta kepada kontraktor tidak dikabulkan. Maka proyek tidak bakal diberikan," beber Sugeng meniru trik SY saat mengancam korbannya.

 

Padahal semestinya proyek harus melewati tahapan lelang, sehingga kualifikasinya memenuhi persyaratan. “Kalau mau dapat proyek ya harus bayar, begitu kira-kira. Nah ternyata proyek ini dikasihkan ke orang lain lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman minimal tiga tahun penjara, lalu Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001, Pasal 5 ayat 2, UU Nomor 20 tahun 2001.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan ini hanya bungkam saat ditanyai wartawan, ketika dirinya digiring ke luar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dengan rompi tahanan. Tersangka hanya menunduk sambil menutup wajahnya.

Dengan dikawal beberapa orang penyidik, ia pun langsung dibawa masuk ke mobil, untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. “Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,” tutup Sugeng Riyanta.

Bahkan samar-samar dibalik rompi tahanan, terlihat Sy masih menggunakan seragam dinasnya. Kata Sugeng, pihaknya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka ini.

Dengan ditahannya Sy, Sugeng memastikan kalau tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kejati Riau bekerja serius dalam memerangi Pungli. Siapapun jika memang ada alat bukti, pasti akan diproses hukum.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved