Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
CIPTAKAN KENYAMANAN & KETERTIBAN DARI POTESI PEKAT
Polsek Pkl Kuras Gelar Razia Pekat di Dundangan

REDAKSI UNGKAPR
Minggu, 19 Mar 2017 | dilihat: 1398 kali
Foto: doc. Zola, Pelayan Kaffe yang terjaring dalam Giat Razia Pekat oleh Kapolsek Pkl Kuras

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Dalam giat menciptakan kenyamanan serta ketertiban diwilayah hukumnya. Polsek Pkl Kuras kembali menggelar Rajia Penyakit masyarakat (Pekat) di Desa Dundangan.

Razia pekat yang dilaksanakan pada Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 21.30 WIB di warung-warung dan rumah kontrakan oleh Kapolsek Pkl Kuras, merupakan tekadnya dalam menciptakan wilayah hukumnya, aman dan tertib dari hal-hal yang berpotensi keresahan masyarakat disekitar daerah itu.

Demikian pelaksanaan razia Pekat ini disampaikan ‎Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIk kepada wartawan  melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, SH, MSi diruang kerjanya, Minggu (19/3/2017).

Menurut Kapolsek yang baru selesai mengikuti pelatihan ‎pencegahan paham radikalisme di Semarang ini, mengatakan, dalam razia penyakit masyarakat yang gencar dilakukan olehnya, suatu upaya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban diwilayah hukumnya yang sekaligus menimalisir berbagai penyakit masyarakat. 

"Ya, jika kantibmas tercipta, maka masyarakat dengan leluasa tanpa ada rasa was-was bagi masyarakat yang beraktivitas," jelasnya.

Ali menjelaskan, bahwa giat Razia pekat 18 Maret 2017 itu, langsung dia Pimpin dan didampingi oleh Panit Intelkan Polsek Pangkalan Kuras, IPTU Ruzensyah dan Panit Sabhara, IPDA Eriasful‎ beserta anggota dengan sasaran warung dan rumah kontrakan milik Gianto Sihombing (45) beralamat RT 02 RW 02 Desa Dundangan.

Kapolsek menyampaikan bahwa pada warung dan rumah kontrakan milik Gianto Sihombing, petugas sukses mengamankan lima orang berjenis kelamin perempuan yang diduga berproefesi sebagai wanita penghibur. Selain itu, Polisi juga mengamankan tiga orang pengunjung warung‎ berjenis kelamin laki-laki tengah asik berkaraoke ria.

Adapun identitas wanita penghibur dan pengunjung warung, yakni‎ SUS (36) berjenis kelamin perempuan, beralamat Desa Sido Mulyo Japura, Kabupaten Inhu, SM (25) wanita alamat Kecamatan Kuli Andak, Kabupaten Lampung Selatan, FS (35) wanita, alamat Dusun I Bukit Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Halaban, Kabupaten Langkat, TK (27) wanita, alamat Desa Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak, Kalimantan dan LN (43) wanita, alamat Desa Siboalang, Kecamatan Palaisang, Kabupaten Ponggala, Sulteng.

Sedangkan tiga pria pengunjung warung dengan identitas, ‎ES (24) alamat‎ Muara Fajar, Pekanbaru, TI (38) alamat Desa Terantang Manuk, Pangkalan Kuras dan SAP (31) alamat Desa Terantang Manuk.‎

Selain mengamankan kedelapan orang tersebut, petugas juga mengamankan minuman keras jenis Bir kaleng ABC berjumlah 15 kaleng dan Bir Bintang sebanyak 20 

"Terhadap kedelapan orang yang diamankan bersama barang bukti berupa minuman keras, kita berikan tindakkan pendataan identitas diri dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Terhadap miras dilakukan penyitaan dan pemilik warung Gianto Sihombing akan dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," papar Kompol Ali Ardi.

‎Untuk menimalisir angka kejahatan, imbuh Kompol Ali Ardi, razia pekat ini akan rutin dilakukan oleh Polsek Pangkalan Kuras***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved