Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Musnahkan Sabu-sabu Seberat 68,52 Gram dan Daun Ganja Seberat 9,4 Kg
Kasat Narkoba Polres Pelalawan Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Yulianus
Selasa, 04 Apr 2017 | dilihat: 1409 kali
Foto: saat Polres Pelalawan (Kabag OPS), Kajari, BBNK, PN, Kasat Narkoba Memusnahkan BB Narkoba dihalaman Sisi belakang Polres Pelalawan

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pelalawan, Kompol Edi Munawar, SH, lakukan pemusnahan Narkoba Jenis Sabu-sabu seberat 68,52 Gram dan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 9,4 Kg dihalaman sisi belakang  Mapolres Pelalawan Senin (3/4/2017) sekira pukul 09.00 Wib.

Dalam acara pemusnahan barang bukti  berupa narkotika yang berhasil disita   dalam giat Satresnarkoba Polres Pelalawan ini, dipimpin oleh Kabag OPS Polres Pelalawan, Kompol Edi Munawar, SH yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Sahala Marpaung, Kajari Pelalawan, Tety Syam, SH, MH, Kepala ADM Umum BNN Kabupaten Pelalawan, Razali, Kabid Kewaspadaan Kesbangpol Yahya, Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Hidayat Batubara, ST, SH, MH.

"Sabu-sabu seberat 68,52 Gram serta Narkotika Jenis Daun Ganja seberat 9,4 Kg yang dimusnahkan pada hari ini, merupakan barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan dalam giat upaya meningkatkan memburu pelaku peredaran gelap Narkoba diwilayah Hukum Polres Pelalawan," jelas AKP Sahala Marpaung kepada UNGKAP RIAU diruang kerjanya, Senin (3/4/2017).  

‎Mantan Kapolsek Pinggir ini mengatakan  bahwa dasar pemusnahan barang bukti (BB) berupa Narkotika tersebut sesuai dengan:

1. Laporan Polisi dengan Nomor : a) Laporan Polisi Nomor : LP/ 96/ III/ 2017/ Riau/ Res Pllwn tanggal 10 Maret 2017.

b) Laporan Polisi Nomor : LP/ 97/ III/ Riau/ Res Pllwn tanggal 10 Maret 2017.

2. Surat ketetapan Status Barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci masing – masing dengan Nomor : a) Nomor : B – 32 / N.423/ Euh.1 / TAP.SN/ 03 / 2017 tanggal 17 Maret 2017. b) Nomor : B – 28/ N.423/ Euh.1/ TAP.

SN/ 03/ 2017 tanggal 17 Maret 2017.

3. UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Pasal 87, Pasal 90 dan Pasal 91, bahwa Penyidik yang melakukan Penyitaan Narkotika wajib menyegel, memuat identitas Narkotika tersebut dan kemudian berkewajiban memberitahukan Penyitaan kepada Kejaksaan, kemudian Penyidik untuk keperluan Penyidikan Penuntutan dan Pengadilan, menyisihkan untuk sampel pengujian di Labkrim.

Kemudian barang bukti Narkotika dan Prekusornya yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan Penyidik yang telah dapat Penetapan Status wajib dimusnahkan sesuai yang kita laksanakan pada hari Senin tanggal 03 April 2017.

Lebih lagi AKP Sahala Marpaung menyebutkan. Pemusnahan Barang Bukti ini dari hasil sitaan dalam 2 (Dua) Perkara:‎

1. Laporan Polisi Nomor : LP/ 96/ III/ 2017/ Riau/ Res Pllwn tanggal 10 Maret 2017 tentang telah terjadinya tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Arbes Gang Rapi RT 004 RW 005 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kececamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang dilakukan oleh Tersangka  Fi dan Barang Bukti yang akan dimusnakan berupa Daun Ganja Kering dengan berat bersih 9.403.09 (Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Koma Sembilan) Gram.‎

2. Laporan Polisi Nomor : LP/ 97/ III/ 2017 tentang telah terjadi tindak pidana Narkotika yang telah terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 06.30 Wib di Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak yang dilakukan oleh RS  dan Barang Bukti yang akan dimusnahkan berupa sabu dengan berat bersih 68,52 Gram (Enam Puluh Delapan Koma Lima Puluh Dua) Gram. (Yul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved