Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
BIDIK KEBIJAKAN PEJABAT JAHAT
TSP Polres Pelalawan Berhasil Lakukan OTT PNS Dishub Pelalawan

Yulianus
Jumat, 07 Apr 2017 | dilihat: 1406 kali
Foto: Saat Tim Saber Pungli Polres Pelalawan melakukan Tangkap Tangan terhadap Inisial HS yang menjabat KASI di Dishub Pelalawan

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Kendatipun di daerah Kabupaten/Kota telah terbentuk Tim Sapu Bersih tindak pungutan liar (Pungli). Namun tidak menurunkan niat oknum pejabat jahat  (PNS) membuat kebijakan diluar ketentuan yang dampak negatifnya, pelaku berurusan dengan hukum dan korban mengalami merugikan.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo SIk kepada ungkapriau.com melalui Humas Polres Pelalawan, Madi diruang kerjanya, Jumat (7/4/2017).

Menurutnya, dengan kebijakan diluar ketentuan yang dilakukan Oknum PNS yang membidangi Kepala Seksi (Kasi) Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Pelalawan inisial HS. Tim Saber Pungli Kabupaten Pelalawan, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka, Kamis 6 April 2017 sekira pukul 14.15 Wib bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalwan Jalan Langgam Pangkalan Kerinci.

Dalam operasi tangkap tangan itu. Tim Saber Pungli yang dipimpin oleh IPTU Irwanto Tanjung, SH beserta Anggota yaitu Brigadir Manaek Debataraja, Brigadir Dedy Patria dan Brigadir Hardianto. Berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dari hasil kebijakan jahat HS dari laci mejanya.

Diterangkan Ari bahwa tangkap tangan HS saat membantu proses mutasi kendaraan Truck Tronton Nopol BM 9203 CJ milik Waluyo yang datang  dari Duri Kab. Bengkalis ke Dishub Pelalawan dengan maksud mengurus mutasi kendaraannya.

"Korban adalah Sdr. Waluyo yang merupakan Supir Truk Tronton BM 9203 CJ untuk mutasi, dan dalam percakapan HS disana terjadi penawaran kebijakan Jahat yang menawarkan. Jika pengurusan muatasi tersebut mengikuti sesuai prosedural maka pemilik Kendaraan hanya membayar sesuai yang tertera di papan pengumuman, tidak sampai Rp.500.000. Namun jika di bantu mengurus, maka biayanya lebih tinggi," terang Mantan Kapolres Inhu ini sembari mengulang percakapan HS dalam keterangan Sdr Waluyo.

Selanjutnya HS menawarkan biaya pengurusan sebesar Rp. 3.500.000,-. Namun Sdr Waluyo meminta keringanan yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- HS pun menyetujui. Selanjutnya Waluyo menyerahkan Buku KIR dan uang sebesar Rp. 3.000.000,-. 

Dengan tidak diketahui HS, Kemudian tim Saber Pungli Kabupaten Pelalawan (TSPK) mengamankan dan selanjutnya membawa HS beserta barang bukti berupa Buku KIR dan uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- ke Polres Pelalawan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Mengenai teknis Tim Saber Pungli Polres Pelalawan dalam mengungkap dan membidik pelaku-pelaku tindakan pungli di wilayah Hukum Polres Pelalawan sudah merupakan ilmu dari Polrin sendiri. (Yul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved