Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
KONSUMSI NARKOTIKA JENIS SABU
Warga Desa Makmur SP6 Dicongkok Polisi

Urc
Selasa, 11 Apr 2017 | dilihat: 3242 kali
Foto: Pelaku beserta sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Dalam meningkatkan perburuan peredaran Narkotika secara gelap di wilayah Hukum Polres Pelalawan. Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo S.Ik melalui Kasat Narkoba, AKP Sahala Marpaung, kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Jl. Hangtua Desa Makmur SP6 Jalur 10 Kec. Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau.

Penagkapan salah seorang tersangka  pengguna barang haram Jenis Sabu-sabu yang berinisial JL (25), warga Jl. Hangtua Desa Makmur SP6 jalur 10 ini oleh SAT Resnarkoba Polres Pelalawan,  berbekal informasi yang diterima Anggota OPSNAL dari masyarakat, Minggu tanggal 9 April 2017 sekira pukul 18:00 Wib, bahwa dirumah tersangka JL bertempat Jl. Hangtua SP6 Jalur 10, sering terjadi transaksi dan penghunaan Narkoba.

Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan setelah rumah terduga dipastikan dan langsung dilakukan penggrebekan sekira pukul 20:00 Wib dan ternyata saat penggrebekan itu, posisi pelaku sedang keluar.

"Ya, tidak beberapa lama setelah berlangsungnya penggrebekan dan pelaku datang dan langsung dilakukan penangkapan yang disaksikan oleh ketua RW," ujar Kasat Narkoba AKP Sahala Marpaung kepada ungkapriau.

com diruang kerjanya, Selasa (11/4/2017).

Sahala Marpaung menjelaskan, saat Jl digeledah tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah Rumah Ji dilakikan penggeledahan disana ditemukan didalam kamar pelaku 1 buah pipet plastik yang berisikan sabu-sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di samping rumah pelaku dan ditemukan  1 buah kotak yang berisikan 1 paket sabu-sabu dan 13 plastik klep.

"Ketika dipertanyakan kepada pelaku kepemilikan kotak berisikan 1 Paket Sabu-sabu serta Plastik klep tersebut, Ji mengakuinya bahwa barang itu miliknya," jelas Sahala.

Mantan Kapolsek Pinggir ini menerangkan bahwa tersangka Ji beserta barang bukti (BB) berupa

1 buah kotak  yang berisikan: 

1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,38 Gram kotor, 13 lembar plastik bening klep merah.

3 buah sendok terbuat dari pipet plastik.

1 buah sendok dari kertas

1 (satu) Buah pipet plastik yang berisikan sabu

1 buah sarung zipo warna hitam yang berisikan 5 buah plastik klep

1 buah bong / alat hisap

1 buah mancis gas

uang tunai sebesar RP. 1.050.000

1 unit HP samsung lipat warna hitam

1 unit HP merek Vivo warna putih, sudah dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (urc)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved