Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
BEBERAPA HARI SETELAH DITERBIT DPO
Tim Poldasu & Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Disumut

Yulianus
Sabtu, 15 Apr 2017 | dilihat: 2151 kali
Foto: salah satu pelaku pembunuhan Andi Lala yang sempat melarikan diri dari SUMUT dan berakhir pelariannya saat dilakukan penangkapan oleh tim Gabungan Poldasu dan Polda Riau berhasil menangkapnya di Kabupaten Inhil Riau

INHU, UNGKAP RIAU - Berakhirlah sudah sampai disini pelarian salah satu DPO dari sejumlah pelaku pembantaian satu keluarga di Medan Sumatra Utara setelah tersangka ini ditangkap oleh tim Gabungan Poldasu dan Polda Riau di wilayah Kabupaten Inhil Riau.

Penangkapan pelaku pembantaian satu keluarga warga Mabar Jalan Mangaan I Lingk XI Gg. Benteng Kel. Mabar Kec. Medan Deli Kota Medan oleh tim Gabungan Poldasu dan Polda Riau yang bekerjasama dengan Polres Inhu, atas kerja keras pihak kepolisian sejak pelaku   melarikan diri dari SUMUT terhitung penerbitan DPO dan DPB oleh Polda Sumatra Utara.

Keberhasilan ini. Patut diapresiasikan pihak Aparat kepolisian (POLRI) atas keberhasilannya menangkap DPO dan DPB yang melakukan pembunuhan satu keluarga itu.

Demikian informasi penangkapan DPO Pembunuhan satu keluarga ini diperoleh ungkapriau.com melalui Grup WhatsApp Polres Inhu, Sabtu (15/4/2017).

Penangkapan yang dilakuakan tim Polda Sumut yang bergabung dengan Polda Riau dan Polres Inhu, setelah melakukan penyelidikan di mulai pada pukul 21.00 WIB dan setelah dipastikan keberadaan tersangka pada pukul 01.12 WIB dan tidak langsung dilakukan penangkapan karena situasi dekat rumah tersangka sedang ada Pesta maka ditunda penangkapannya.

"Melihat lokasi rumah tersangka sedang ada pesta dekat ruahnya maka ditunda penangkan hingga pada pukul 04.00 pagi. Tim kembali mendatangi rumah tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang di curigai dan hasilnya tidak sia-sia yang sempat dia melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas," jelas Kapolres Inhu.

"Ya, tersangka ini bernama Andi Lala (35) atas tindakan pasal 340/338/365 KUHP dan ditangkap pada hari ini Sabtu tgl 15/4/2017 pada pukul 05.10 WIB di Jl.Lintas rengat / tembilahan Desa Pekan Tua Kec. Kempes kab.inhil," tutunya.

Seperti yang dikutip ungkapriau.com di tmc bahwa kawanan pembantai  satu sekelurga ini yakni Andi Syaputra (27), kabarnya di tangkap di Air Batu, Asahan pada Rabu 11 April 2017 pagi. Kemudian Roni yang diduga komplotan Andi Lala itu diduga berperan sebagai eksekutor anak korban saat pembunuhan sekeluarga di Mabar. Kemudian bernama Irwansyah (33) warga Jl Galang simpang Jl STM Lubukpakam, Deliserdang ditangkap di satu rumah kontrakan di Kampung Tempel, Perbaungan, Serdangbedagai. (Agusman)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved