Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
TERSANDUNG KASUS KORUPSI PENGADAAN AL-QUR AN
KPK Tetapkan Ketua KNPI Tersangka

Yulianus
Jumat, 28 Apr 2017 | dilihat: 1066 kali
Foto: Doc. Edunews.id saat Ketua KNPI ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Al- Qur,An oleh KPK

JAKARTA, UNGKAPRIAU.COM - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Fahd El Fouz Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam kutipan Ungkapriau.com di Portal EDUNEWS.id, Fahd dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al-Qur, an di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

“FEF diduga menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya dalam pengurusan anggaran pengadaan kitab Al-Qur, an dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Kemenag,” ujar Febri, Kamis (27/4/2017).

Febri mengatakan, KPK menemukan fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka.

“Karena memiliki bukti permulaan yang cukup, tidak ada alasan kami untuk tidak teruskan,” kata Febri.

Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved