Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
BURU PEMASOK BARANG HARAM
Polda Metro Jaya Tangkap Pembawa 2 Kg Sabu Dari Asal Nigeria

Yulianus
Jumat, 28 Apr 2017 | dilihat: 1092 kali
Foto: saat menerangkan keberhasilan Polda Metro Jaya menangkan warga Asli Negeria yang membawa Narkoba ke Indonesia seberat 2 Kg

JAKARTA, UNGKAPRIAU.COM - Memburu dan mengungkap jaringan pemasok Narkoba yang terus masuk di wilayah Indonesia, tidak ada kata-kata tidak bisa jika terus dilakukan dalam berbagai usaha.

Jika terus berusaha menyelamatkan generasi muda dalam tercipta nya rasa aman nyaman serta kondusif ibu kota DKI Jaya khususnya dan wilayah hukum Polda Metro Jaya umumnya. Tentu dilakukan berbagai upaya dan antisipasi masuk ke wilayah RI Narkoba.

Hampir semua usaha yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dibawah kendali Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Mochamad Iriawan, S.H. M.M. M.H. atas izin Allah Subhanahu wa ta’ala menuai buah keberhasilan. 

Dengan didampingi Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, ketika digelar press release terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang melibatkan warga negara Nigeria dengan barang bukti sabu seberat 2 kg, mengatakan. keberhasilan ini berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota Polda Metro Jaya dalam mengolah informasi itu. 

"Kasus ini berhasil kami ungkap Minggu, 23/4/2017 lalu dengan tersangka inisiasi DHO (37) WN. Nigeria, dan EV (40) WNI," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Ungkapriau.com di Mapolda Metro Jaya, Jl.

Jend. Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017). 

Kabid Humas Kombes Pol Argo menambahkan pelaku telah menjadi TO sejak kami dapat informasi dari petugas Bea Cukai Pusat terkait dugaan penyelundupan Narkotika jenis sabu  dari Guangzhou China ke Jakarta melalui pelabuhan Laut Talang Duku, Jambi.

"Lalu Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKBP Gembong Yudha bekerjasama dengan petugas Bea Cukai melakukan Control Delivery" imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Kabid Humas Kombes Pol Argo menambahkan lagi,  paket narkoba tersebut diselundupkan dalam sandal wanita untuk mengalihkan petugas dan paket tersebut lalu dikirim menggunakan exspedisi laut ke Jakarta.

"Jumat 21/4/2017, paket diantarkan oleh pihak exspedisi ke alamat Jln. Kelapa Cengkir Raya Blok CL No.9, Kelurahan Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara," tambah Kabid Humas Kombes Pol Argo. 

Minggu,  lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo tanggal 23/4/2017, Paket yang diduga berisikan narkotika tersebut dibawa keluar dari kamar C oleh TO, agar buruan tidak lolos maka Petugas langsung mendatangi dan menanyakan kepada TO isi dari piket tersebut, yang diakui TO. Paket tersebut berisi sandal, namun setelah dilakukan introgasi oleh petugas, TO bernama EV mengakui adanya sabu dalam sandal tersebut yang merupakan milik kekasihnya DHO. dan kami berhasil menangkap tersangka DHO di Jln. Baladewa Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat sekitar 19:00 WIB.

"Senin 24/4/2017 sekitar pukul 17:45 WIB, tersangka DHO kami bawa  ke Jln. Jaksa, Jakarta Pusat untuk mencari teman bisnis narkobanya, namun tersangka DHO berupaya merebut senjata milik petugas saat hendak turun dari mobil sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka,  DHO kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, tutup Kabid Humas Kombes Pol Argo. 

Atas tindakanya, tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2  subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur  hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. urc



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved