PEKANBARU, UNGKAP RIAU – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) kota Pekanbaru Drs.Ingot Ahmad Hutasuhut beserta tim melakukan pengawasan pada setiap gudang yang ada di kota Pekanbaru. mulai Ha – 10 menjelang hari raya idul fitri 1 syawal 1438 H, 25 Juni 2017.
Mereka ini merupakan Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk oleh Presiden RI Joko Widodo dengan bertingkat. Tingkat Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian sebagai Leding Sektor dan Satgasnya Kapolri.
Untuk tingkat Provinsi, Leading Sektor dipimpin oleh Gubernur dan Kapolda sebagai Satgasnya. Demikian juga di Kabupaten atau Kota, Leading Sektornya dipimpin oleh Bupati ataupun Walikota dan Kapolres atau Kapolresta sebagai Satgasnya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Pekanbaru Irba, "khusus kota pekanbaru pada bulan ramadan lalu kita laksanakan pengawasan terhadap seluruh gudang yang ada di kota Pekanbaru," katanya kepada Ungkap Riau, diruang kerjanya, Senin (10/07/2017).
Irba menambahkan, pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Drs.Ingot Ahmad Hutasuhut diikuti team internal dari kantor dinas Perdagangan dan Petindustrian dan pengawasan dari eksternal dipimpin oleh Kapolresta kota Pekanbaru yang diikuti team.
| Baca juga: | |
| Disnaker Pekanbaru Tetapkan Santunan Aferlius Halawa | |
| Zamur Das; Pengalokasian Dana PPIDK Harus Sesuai Pada Sasaran | |
| Serangan Udara Suriah Tewaskan 90 Orang | |
Adapun hasil dari pengawasan DPP Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru ketika itu, didapati beberapa gudang yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Diantaranya tidak memiliki daftar gudang sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 90 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian gudang.
Dengan pengawasan itu, gudang-gudang yang tidak memenuhi syarat operasi sesuai peraturan Pemerintah akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah, seluruh aktivitas pergudangan dihentikan hingga pihak gudang yang melanggar mengurus seluruh persyaratan sesuai dengan Permen No.90 tahun 2014.
Setelah itu, diruangan terpisah, Kabid Tertib Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru H.Dahyulis.AMA,PKB,SH menjelaskan tugas pokok dan fungsi Satgas juga mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako), "tugas pokok dan fungsi sesuai yang diatur dalam Perwako nomor 114 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perdagangan dan perindustrian, Pasal 10 huruf C dan D, " jelasnya.
Lanjutnya, penegasan hukum terhadap perizinan dan pendaftaran dalam industri dan perdagangan juga termasuk di dalamnya penimbunan.
Tidak hanya itu, ia juga menambahkan penjelasannya, penyidikan terhadap pelaku tindak pidana UU Metrologi Legal, melakukan ukur ulang, mengolah data, pengawasan, penyuluhan dan pembebasan dalam rangka perlindungan konsumen dan melakukan pengawasan lapangan terhadap legalitas perdagangan dan perindustrian metrologi (UPTD). (Adv)
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















