Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
KADES LOLOANAAN IDANOI TAK MENGERTI ATURAN
Perangkat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedural dan Tidak Bayar Gaji

Yulianus
Kamis, 03 Agus 2017 | dilihat: 2129 kali
Foto: Kades Loloanaa Di dan oi yang menzolimi Perangkat Desanya sendiri

Gusit, ungkapriau.com- Sungguh disayangkan sikap Kepala Desa Loloanaa Idanoi terhadap sejumlah perangkat Desaya. Melakukan penzoliman tanpa menghiraukan surat dari BPD Loloanaa Idanoi dan Camat Idanoi tertanggal 17 Juli 2017.

"Surat BPD Loloanaa dan Camat Idanoi yang ditunjukkan kepada Kades terpilih dalam Pilkades beberapa bulan silam itu, agar penghasilan tetap serta tunjangan kami bertiga selaku Kadus yang di SK kan langsung oleh Walikota dibayarkan oleh Kades. Sebab menurut BPD dan Camat Idanoi. Kami bertigalah perangkat Desa yang syah," kata ketiga Kadus ini sembari mengulas isi Surat BPD dan Camat Idanoi saat dikonfirmasi ungkapriau.com melalui Hp salulernya baru-baru ini.

Masing-masing Kadus yang dizolimi oleh Kepala Desa Loloanaa Idanoi oleh Edieli Batee ini yakni Kepala Dusun I,  Amieli Batee, Kadus III Idanoi, Jhon Alson Mendofa dan Kadus IV Idanoi, Simeoni Batee.

Menurut keterangan ketiga Kadus ini kepada wartawan "Sejak Edieli Batee dilantik pada Bulan Desember 2016 lalu sebagai Kepala Desa Loloanaa Idanoi dan sejak itu juga menggunakan kekuasaannya menzolimi kami dengan tidak membayarkan hak kami sebagai perangkat Desa yang syah," beber ketiga Kadus ini.

Ketiga Kadus ini juga mengaku kepada wartawan sikap sewenang-wenang Kades tersebut. "Kami tidak mengerti disebabkan apa Kades yang baru ini menghilangkan hak-hak kami," ungkap mereka heran.

Lebih herannya lagi Pak. Kades itu memerintahkan bendahara Desa untuk tidak membayarkan penghasilan tetap kami beserta tunjangan dari Bulan Januari 2017 sampai dengan sekarang. Padahal, surat laporan kami kepada Walikota Gunungsitoli tanggal 26 Juli 2017 tentang masalah yang dimaksud. Sampai saat ini belum ada tindaklanjut dan Penyelesaian.

"Ya, tanggal 15 Juli 2017 sudah kami pertanyakan kepada Kades terkait alasannya tidak membayarkan penghasilan tetap serta tunjangan kami. Tapi, karena tidak direspon maka tanggal 26 Juli 2017 kami laporkan kepada Walikota Gusit," jelas Amieli Batee bersama kedua Kadus lainnya.

Mengapa tidak kami laporkan kasus ini kepada Walikota, karena surat kami kepada Kepala Desa tanggal 15 Juli 2017 itu tidak di respon dan terlebih menganai penjelasan tentang alasannya.

Ironisnya lagi, BPD Desa Idanoi sudah menyarankan Kades setelah menerima surat laporan kami yang mana BPD itu melanjutkan permasalahan ini pasa Camat dan Camat Idanoi Gunungsitoli merespon dengan menyurati Kepala Desa Loloanaan, Edieli Batee tanggal 17 Juli 2017 agar segera membayarkan penghasilan tetap dan tunjangan kami bertiga selaku Kadus.

"Camat Gunungsitoli menyurati Kades ini karena mengakui kami bertigalah sebagai aparat Desa yang syah berdasarkan Keputusan Kepala Desa Loloanaa Idanoi lama; Nomor : 141-01 Tahun 2015 tanggal 18 Desember 2015," kata Amieli B.

Mengapa Walikota mengakui kami sebagai Perangkat Desa Loloanaa yang Syah, kerena pengangkatan kami bertiga sebagai Kepala Dusun I,III dan IV, berdasarkan keputusan Pj. Kades Loloanaa Idanoi, Herman Juniawan Bate’e, pada tanggal 18 Desember 2015, dan sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor : 29 Tahun 2015, pasal 11 ayat 2, bahwa masa jabatan perangkat desa adalah 6 tahun sejak tanggal penetapan pengangkatan.

"Aturan ini tidak diindahkan oleh Kades. Jika kami tanyakan hak-hak kami ini Kepadanya. Dia selalu memberikan alasan menunggu petunjuk Walikota tanpa melihat saran dan surat rekomendasi BPD dan Camat Gunungsitoli Idanoi dalam hal menyelesaikan pembayaran hak kami," kesal ketiga Kadus ini.

Mengenai nominal penghasilan tetap ditambah tunjangan seorang kepala dusun di Desa Loloanaa Idanoi sebesar Rp 1 juta / bulan + 7 bulan tidak dibayarkan.

"Penghasilan tetap dan tunjangan yang mencapai sebesar Rp 1.000.000. Itu dianggap kecil, tapi bagi kami uang itu sangat berarti untuk keperluan biaya rumah tangga dan juga biaya sekolah anak," sebut Amieli.

Amieli mengatakan, Menegenai masalah tanggungjawab kami sebagai perangkat Desa (Kadus) sudah kami laksanakan dalam pengabdian sebagai seorang aparat Desa, harusnya Kades itu juga tidak mempersulit kami dalam memperoleh hak kami sesuai petunjuk aturan pemberian hak bagi Perangkat Desa.

Penzoliman yang dilakukan Kepla Desa ini kepada Kami benar-benar berlebihan dan bisa-bisa sikapnyabtersebut berhubungan dengan pengaruh penyelenggaraan Pilkades pada Oktober 2015 yang lalu. 

“Saat itu memang kita tidak mendukungnya, dan mungkin itu alasannya sehingga kami dipersulit dengan tidak membayarkan hak kami, tapi yang namanya demokrasi kita bebas mendukung siapa saja. Jika memang betul dugaan kami ini maka Kades itu tidak layak menjadi seorang pemimpin," pungkasnya.

Dia menyampaikan. Semestinya seorang Pemimpin itu harus dapat memilah urusan Politik dan setelah memimpin. "Demokrasi politik itu hanya dalam perhelatan politik saja diberlakukan dan jika diantara satu memenangkan demokrasi itu, tentunya akan menghilangkan segala perseteruan politiknya untuk merangkul seluruh lawannya demi membawa perubahan membangun diwilayah kepemimpinan nya," kesal sejumlah Kadus ini.

Lebih celakanya lagi, Kepala Desa ini pernah mengucapkan kepada kami akan mengangkat Perangkat Desa Baru dan memberhentikan Kami.

"Memang pernyataan Kepala Desa itu sudah membuktikan mengangkat Perangkat Desa Baru (Kadus), Namun Kadus yang di angkatnya itu dinilai tidak prosedural dan tidak diakui BPD maupun Camat sehingga kami anggap Kepala Desa ini tidak proposional dan profisional. Yulianus



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved