Pelalawan, ungkapriau.com- Dalam rangka Penyampaian Pembahasan Pansus I dan Pansus II dan pengambilan Keputusan serta penutupan pembahasan terhadap 5 Raperda Kabupaten Pelalawan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan. Gelar Rapat Paripurna ke XVI di Gedung Parlemen DPRD Pelalawan, Jumat (4/8/2017).
Rapat paripurna penyampaian pembahasan 5 Raperda oleh DPRD Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dipimpin oleh Ketua DPRD Pelalawan, Nazaruddi SH.MH didampingi Wakil Ketua I DPRD, Suprianto SP dan para Anggota Dewan Kabupaten Pelalawan.
Dalam Rapat Paripurna penyampaian pembahasan Pansus I dan Pasus II dan Pengambilan Keputusan serta penutupan Pembahasan terhadap 5 Raperda ini, dihadiri Wakil Bupati Pelalawan, Drs. H. Zardewan MM, Sekretaris Daerah (Sekda), Tengku Mukhlis, Mewakili Kapolres Pelalawan, M.Jabat, Tokoh Masyarakat Pelalawan, Camat, Kades dan segenap Kepala OPD dilingkungan Pemdakab. Pelalawan.
Pembacaan laporan hasil pansus II Oleh Ketua Pansus II, Abdul Muzakir diawali dengan mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Pelalawan, Nazaruddin SH, MH selaku Pimpinan Rapat.
Saya semebagai Ketua Pansus II mengucapakan terimakasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami Pansus II untuk menyampaikan dan membacakan hasil pembahasan terhadap tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah yang diamanatkan sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan No. 01 thn 2016, Pasal 128 Ayat (4) yang berbunyi pembicaraan tingkat II sebagai mana dimaksud pada Ayat (2), Meliputi: a. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahulukan dengan:
1. Penyampaian laporan pimpinan Komisi/ Pimpinan Gabungan Komisi/Pimpinan Panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi dan Hasil Pembicaraan sebagaimana dimaksud lada Huruf a Angka 3; dan 2. Permintaan persetujuan dari Anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna.
Kami dari Pansus II DPRD Kabupaten Pelalawan menyampaikan hasil pembahasan Pansus II untuk tiga (3) Raperda yaitu 1. Raperda tentang Kebersihan dan Keindahan, 2. Raperda tentang Masjid Paripurna dan 3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan.
3 Raperda yang dibahas khususnya Pansus I dapat menerima dan menyetujui Perda ini menjadi Peraturaan Daerah sekaligus Panus II mengapresiasi kerja keras Pemerintah daerah yang telah berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semoga penghargaan WTP ini dapat mempertahankan ditahu-tahun berikutnya.
Kesimpulan kami dari rekomendasi pansus II DPRD Kabupaten Pelalawan tentang pengesahan 3 Raperda oleh Pansus II yakni, 1. Raperda Kebersihan dan Keindahan, 2. Raperda Paripurna Masjid dan, 3.
| Baca juga: | |
| Pelalawan Menuju Perubahan | |
| Pelalawan Laksanakan Upacara Peringatan Hardiknas | |
| ULP Pelalawan Dituding Main Mata Dengan Kontraktor | |
Atas nama Pansus II meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk dapat membuat Peraturan Bupati sebagai aman yang tercantum dalambisi Pasal dari setiap Raperda yang disetujui.
Kemudian juga diminta kepada Ledakan Pelalawan melalui Bagian Hukum Setdakab. Pelalawan untuk melakukan penyempurnaan Legal Draf Ting terhadap ketiga Peraturan Daerah ini sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2001 tentang pembentukan peraturan Perubdang-ubdangan.
Dengan disetujui nya 3 Raperda khususnya di bidang Pansus II dan khususnya Tak desa Kebersihan dan Keindahan diharapkan kedepannya Kabupaten Pelalawan dapat meraih penghargaan Adipura, tentunya hal ini bisa terwujud bilamana adanya kerja keras kita bersama dalam mewujudkan Pelalawan sebagai Kabupaten yang bersih dan indah.
"Ya, harapan kita tentang Tak desa Masjid Paripurna yang telah diterima dan disetujui seluruh Anggota DPRD pada hari ini dapat menjadikan tolak ukur dan sebagai contoh serta menjadi motivasi untuk lebih menghidupkan Syiar Agama disetiap Masjid yang ada di Kabupaten Pelalawan," Harapnya seraya mengakhiri Laporan Pansus II DPRD Pelalawan ini.
Selanjutnya pembacaan Laporan Pansus I tentang, 1. pendirian Perusahaan Umum Daetah Air Minum Tirta Bono, 2. Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan dan, 3. Tak desa tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika serta Zat Adiktif lainnya.
Dalam keterabgan laporan pembahasan 3 Raperda oleh pansus I dengan instansi terkait dan konsultasi ke Kementrian dan lembaga terkait dan Raperda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bono ditunda sampai Pemerintah Daerah Benar-benar siap membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dalam hal kesiapan sarana dan Prasarana jaringan Operasional dan lain-lain.
Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bono, disarankan untuk lebih dulu membentuk UPTD Air Minum di setiap Kecamatan untuk memaksimalkan pelayanan Air Bersih bagi masyarakat.
Sedangkan kesimpulan Pansus I tentang Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan dan tentang Raperda Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika serta Zat Adiktif Lainnya diterima dan disetujui.
Kami atas nama Pansus I DPRD Pelalawan sepakat menerima 2 (Dua) Raperda yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 dan memberikan Rekomendasi yang mana Daperda ini Pemerintah daerah melalui Instantsi terkait segera merumuskan Peraturan Bupati sebagai turunan pelaksanaan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan.
Pemerintah juga dituntut melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama DPRD terhadap Perda-perda yang telah di syahkan , khususnya terkait Perda P4GN.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan segera menyelesaikan Rencana Induk Strategi pengelolaan Air Minum yaitu sistem pengembangan Air Minum Kabupaten Pelalawan (RISPAM) dan mengajukan kepada Kementrian PUPR serta membentuk UPTD di setiap Kecamatan.
Sementara itu ketua DPRD Pelalawan seusai pembancaan laporan Pansus I dan Pansusu II tentang masing-masing Raperda. Ketua DPRD Pelalawan, Nazaruddin SH, MH selaku Pimpinan Rapat, menanyakan kepada seluruh Anggota DPRD Pelalawan dan dengan serentak para Anggota Dewan ini menerima dan menyetujui 5 Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan.
Ketua DPRD, Nazaruddin SH,MH mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Pelalawan yang telah menyetujui 5 Raperda menjadi Peraturan daerah Kabupaten Pelalawan.
Bupati Pelalawan melalui Wakil Bupati Pelalawan, Drs. H .Zardewan MM menyampaikan bahwa Bupati Pelalawan sedang mengantarkan Jamaah Haji di Batam, sehingga beliau tidak dapat hadir dalam Rapat Paripurna penyampaian pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Pelalawan tahun 2017 ini.
Saudara Pimpinan Dewan yang saya hormati dalam kesempatan ini saya diperkenankan untuk menyampaikan kata samputan dalam Rapat Paripurna tentang 5 Raperda Kabupaten Pelalawan untuk dibahas dan di Perdakan.
"Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasi kepada seluruh Anggota Dewan yang telah susah payah membahas melakukan 5 Raperda untuk menjadi Peraturan daerah Kabupaten Pelalawan," ujar Zardewan mengakhiri. Yulianus
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















