Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Berbekal Informasi Dari Masyarakat
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ciduk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Pemimpin Redaks
Minggu, 14 Jan 2018 | dilihat: 4402 kali
Foto: foto kedua tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu-shabu yang berhasil di tangkap oleh jajaran Sat ResNarkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN, ungkapriau.Com- Satuan Sat Narkoba Polres Pelalawan, kembali berhasil menangkap 2 orang terduga  pelaku penyalahgunaan Norkoba Jenias Shabu-shabu di wilayah hukum Polsek Pkl Kerinci.

Penangkapan kedua terduga inisial HP (21) Laki-laki, Islam, Pengangguran ini merupakan warga Jl.Pemda Kelurahan Kerinci Kota, Kec. Pkl Kerinci Kabupaten Pelaksaan dan terduga RA (21), Laki-laki yang juga merupakan warga Jl.Pemda Gang Sentosa Kel. Kerinci Kota, Kec. Pkl Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap kedua terduga setelah dilakukan penyeleidikan saat  petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu 13 Januari 2018.

Demikian penangkapan terduga penyalahgunana Narkoba Jenis Shabu-shabu ini di terangkan Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIk melalui Paur Humas Polres Pelalawan, IPDA Maraden Sijabat di ruang kerjanya, Minggu (14/1/2018).

Dijelaskannya, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira pukul 16.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Pemda Gg Dewi Kel.

Kerinci Kota Kec. Pkl Kerinci Kab. Pelalawan.

"Bener, berbekal informasi tersebut im yang di pimpin IPDA Rudi Alponso melakukan penyelidikan dan setelah di ketahui keberadaan pelaku di salah satu rumah dan pada pukul 19.00 Wib Anggota Sat ResNarkoba langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan sekaligus penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan Ketua RT," jelas Maraden.

Mengenai barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan itu yakni 01(satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah

1 buah alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang ada pipetnya.

3 buah mancis gas.

2 lembar plastik bening klep merah dan 1 buah kaca pirek

Dalam interogasi pelaku mengaku Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Sdri RI, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses lebih lanjut.

"Ya, saat ini, barang bukti (BB) beserta kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu itu sudah diamankan di Polres Pelalawan," terangnya.

Maraden juga menambahkan bahwa Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan S.Ik bersama jajarannya berkomitmen memburu para pengedar maupun penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu di wilayah hukumnya. Yul



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved