Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
TIM Opsnal
Polsek Pekanbaru Kota Bekuk Pengedar Narkoba

Pemimpin Redaks
Jumat, 26 Jan 2018 | dilihat: 1324 kali
Foto: doc. Foto tersangka pengedar Narkoba yang berhasil di tangkap Polsek Pekanbaru Kota

PEKANBARU, ungkapriau.Com- Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, kembali berhasil menangkap salah seorang Laki-laki berinisial AJZ (23) karena diduga sebagai pengedar Narkoba.

Penangkapan tersangka pengedar Norkoba ini oleh Kanit Reskrim IPDA Lukman, SH, dilakukan di Kantin Sopo godang Gereja HKBP Jl.Hangtuah Pekanbaru, Kamis (25/01/2018) sekira pukul 00.30 Wib. 

Demikian informasi penangkapan AJZ ini disampaikan Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M. Hanafi kepada ungkapriau.Com melalui Pers rilis Humas Polresta Pekanbaru, Jumat (26/1/2018).

Tersangka ditangkap, atas informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Kota adanya seorang Laki-laki di Kantin Sopo godang Gereja HKBP Jl.

Hangtuah Pekanbaru.

Tidak menyia-nyiakan informasi berharga ini. Kapolsek Kota langsung memerintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskim untuk bergerak  ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Benar, setelah terlihat ciri-ciri pelaku berada di Kantin Sopo godang Gereja HKBP Jl.Hangtuah langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta interogasi.

Dalam penggeledahan petugas terhadap badan tersangkan ditemukan berupa 21 butir pil yang diduga Ekstacy, 8 butir pil diduga happy five dan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu dari dalam dompet AJZ.

"Ya, barang bukti (BB) berupa 21 butir pil diduga Ekstacy, 8 butir pil diduga pil Happy five, 1 bungkus paket kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah dompet dan 1 unit Handphone telah diamankan ke Polsek Pekanbaru kota untuk menjalani proses lebih lanjut," jelasnya.

Kapolsek Pekanbaru kota Kompol M. Hanafi mengucapkan terimakasih  kepada masyarakat yang telah membantu penegakan hukum dalam informasi ini. urc



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved