Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Terima Infotmasi Transaksi Narkoba
Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Kandis

Kepala Biro Ung
Selasa, 06 Feb 2018 | dilihat: 2244 kali
Foto: pelaku serta barang bukti Narkoba jenis Shabu yang berhasil diamankan Polres Siak di wilayah hukum Polsek Kandis

SIAK. Ungkapriau.Com- Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis kembali berhasil ciduk seorang Laki-laki Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu-shabu di wilayah hukum Polres Siak, Senin (05/02/18) sekira pukul 19.00 Wib.

Terangka berinisial AS (31) merupakan warga Dusun Takolu RT 001-RW 002 Kec. Kandis Kabupaten Siak, bertempatnya dibelakang Kantor Desa Kampung Kandis-Siak.

Demikian penangkapan pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu ini dibenarkan Kapolsek Kandis Kompol Panangian, SH, M.Si kepada ungkapriau.Com melalui Kaur Subag Humas Polres Siak diruang kerjanya, Selasa (06/02/18).

"Iya, kejadian itu Senin 05 Februari 2018 sekira pukul 17.00 Wib. Anggota Unit Reskrim Polsek Kandis mendapat informasi ada peredaran narkotika jenis Shabu-shabu di kec. kandis kab.

Siak tepat nya di Dusun Takolu di belakang kantor Desa Kampung Kandis," jelasnya. 

Kapolsek, atas informasi tersebut  memerintahkan anggota Unit Reskrim melalui Kanit Reskrim AKP M. Simanungkalait, SH. berserta anggota untuk melakukan penyeledikan tentang kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 19.00 Wib.

"Team Opsnal  Unit Reskrim Polsek Kandis yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. Simanungkalit, SH. beserta Panit 1 Reskrim IPTU Arpandy bersama-sama dengan anggota Unit reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan dan setelah melihat pelaku langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan AS," Ujarnya.

Ada pun barang Bukit yang ditemukan adalah; 

2 Paket besar di duga Narkotika jenis Shabu -shabu, 3 Paket sedang di duga Narkotika jenis Shabu, 1 Kotak rokok sempurna, 1 unit handphone merek nokia warna hitam type 3310,

7 Plastik bening kosong, Uang sebesar 

Rp. 539.000 dan 1 Buah pipet yang ujungnya yang diruncingkan. 

"Pelaku telah ditangkap dan telah diperiksa serta barang bukti telah Di sita untuk keperluan penyidikan," tutupnya. (Fh/Op)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved