Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Dua Pemuda Perawang Hendak Transaksi Narkoba Diamankan Di Dalam Rumah

Op/Fh
Kamis, 15 Feb 2018 | dilihat: 1105 kali
Foto: Dok. Kedua Tersangka dan barang bukti yg berhasil diamankan Polisi

SIAK, Ungkapriau.com- Sat Narkoba Polres Siak mengamankan 2 orang pemuda yang berinisial BR (35) Kelahiran Kisaran Tengah dan ER (36) kelahiran Kota Cane - Aceh yang di duga melakukan TP Narkotika jenis shabu,  Rabu (14/02/18) sekitar pukul 13.00 Wib di Gg. Pos Rt/Rw : 01/03 Km.8 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang - Siak.

Kapolres Siak yang memberikan keterangan melalui Kasubag. Humas Polres Siak BRIPKA Dedek Prayoga membenarkan kepada awak media " Iya, kejadian itu Rabu (14/02/18) sekitar pukul  13.30 Wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Wilayah Gg. Pos RT. 01 RW. 03 Km .

8 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak.

Mendapati informasi  Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani, SH. memerintahkan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yg dipimpin oleh Kbo Sat Res Narkoba Polres Siak Ipda Muslim. SH dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi dengan cara langsung melakukan penggeledahan di rumah yg diduga tempat transaksi Narkotika jenis shabu - shabu yang di dampingi oleh ketua RT. 01 dan ketua RW.03. " jelasanya.

Ada pun barang bukti yang telah di amankan berupa 3 (tiga) Paket Kecil Shabu - shabu, ‎3 (unit) hand phone, 

‎1 (Satu) alat hisab dan 1 (Satu) pak plastik bening.

Tambah Nya " Di rumah itu di temukan 3 (tiga) paket kecil shabu -shabu maka team langsung mengamankan pelaku ke Polres Siak tanpa adanya perlawanan guna pemeriksaan lebih lanjut." tutupnya. (Op/Fh)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved