Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Bertkaitan Dengan UU KIP
Transparansi Penggunaan APBD dan APBN Di Pemda Pelalawan Memprihatinkan

sul 11/11/2014
Selasa, 11 Nop 2014 | dilihat: 2484 kali
Foto: Sonaatulo. H

Sebagaimana yang telah diamanahkan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP), di Daerah Pemerintah Kabupaten Pelalawan belum berjalan semestinya. Transparansi penggunaan dana yang bersumber dari APBD/APBN melalui berbagai kegiatan, sangat kritis. Kondisi itu bukan persoalan baru dikalangan sebagian pejabat Pemerintahan di Daerah Kabupaten Pelalawan sampai hari ini. Demikian ditegaskan oleh ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pelalawan Sonaatulo Halawa di Pangkalan Kerinci baru-baru ini, dalam menyikapi kurang transparansinya para pejabat Pemda Pelalawan dalam penggunaan APBD/APBN pada publik. Dalam mendorong peningkatan pembangunan yang baik dan berkualitas, sangat dibutuhkan transparansi pihak pemerintahan. Sangat disayangkan, masih banyak ditemui sikap para pejabat Pemda Pelalawan yang tertutup, jika penggunaan anggaran tersebut dipertanyakan, dan selalu berkilah, bahwa telah diperiksa Inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), atau dengan dalih bahwa, itu dokumen atau rahasia negara. Dijelaskannya, jawaban demikian yang kerap didapatkan oleh rekan-rekan wartawan dari para pejabat pelaksana setiap kegaiatan dalam penggunaan dana APBD/APBN. Menurutnya, alasan demikian merupakan sikap tidak transparansi dalam penggunaan keuangan negara. Karena tugas pers berbeda dengan Inspektorat dan BPK, dan harus dipilah-pilah secara proporsional. Inspektorat dan BPK, berfungsi melakukan pemeriksaan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran keuangan. Sedangkan pers, berfungsi sebagai kontrol sosial, termasuk dalam pelaksanaan penggunaan anggaran keuangan negara. Sementara yang disebut dengan rahasia negara, bilamana dibuka pada umum, akan membahayakan kemanan negara, merusak kedaulatan NKRI, dan membahayakan keselamatan rakyat Indonesia. Alhasil dari pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dan BPK, itu hanya secara internal dan tidak disampaikan pada kalangan umum. Sedangkan hasil kontrol pers, dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media massa. Kemudian, kadang ada pernyataan para pejabat bahwa wartawan mempertanyakan penggunaan dana itu, ‘untuk mencari-cari masalah atau celah’. Untuk diketahui, itu sudah tugas atau bagian fungsi kontrol sosial pers, dan jika memang anggaran itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, kenapa mesti berdalih cetusnya. Tapi hal yang tidak dipungkiri jika adanya indikator penyalahgunaan penggunaan keuangan negara tersebut, lantas alih-alih jadi rahasia negara atau telah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK ujarnya berkelit. Oleh karena itu, pemerintah khususnya di Kabupaten Pelalawan, diharapkan transparan dalam penggunaan anggaran keuangan negara. Biar masyarakat tahu bahwa dana tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kebutuhannya, pungkasnya. Sul

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved