Kendati beban pemerintah Pusat, mengupayakan dan memperhatikan Daerah Provinsi-Riau dalam pembiayaan percepatan realisasi pembangunan di daerah tersebut. Akan tetapi, pihak pemerintah provinsi-Riau ini. Dinilai kurang serius mengelola dan mengarahkan bantuan-bantuan Dana APBN itu, sebagaimana yang diharapkan.
Disamping Pemerintah yang menerima dana bantuan APBN ini, tidak serius memanfaatkan dan mengarahkannya untuk pembangunan daerah provinsi-Riau. Terkesan, satker yang ditunjuk sebagai pelaksana/pengelola dana-dana dari pemerintah pusat itu, tidak ada ketransparanannya pada publik.
Tidak adanya pihak satker terbuka pada publik seputar pengelolaan dana-dana APBN yang disalurkan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah Provinsi-Riau, menimbulkan banyak kecurigaan dan praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak pelaksana kegiatan yang dibiayai dari dana APBN itu. Pasalnya, sekian tahun rentan pemerintah pusat salurkan bantuan-bantuan APBN diwilayah Provinsi-Riau, dengan tujuan, untuk meringankan beban pemerintah daerah dalam pembiayaan berbagai pelaksanaan pembangunan diwilayahnya.
Akan tetapi, pihak-pihak yang mengelola dana-dana APBN ini, sebagian besar menjadikan sumber penghasilannya (KKN). Pantauan UNGKAP RIAU terkait pelaksanaan dan atau penggunaan rentan Dana APBN dari tahun ketahun hingga saat ini, masih tidak ada keterbukan.
Baca juga: | |
Kejaksaan Pangkalan Kerinci Diminta Transparan | |
Pernyataan Ketua PWI Provinsi-Riau Kecewakan Organisasi Wartawanan Lainnya | |
Zamur Das; Pengalokasian Dana PPIDK Harus Sesuai Pada Sasaran |
Padahal, didalam pelaksanaan pembangunan yang pembiayaannya dari Dana APBN Pusat, banyak ditemukan persoalan kasus oleh LSM maupun para kuli tintah. Namun persoalan-persoalan kasus tersebut bila dikonfirmasikan kepada pihak-pihak yang menjalankan dan atau pengguna anggaran APBN itu, banyak yang dinilai buang badan dan lari dari tanggung jawab.
Salah satu Cotoh penggunaan APBN oleh Kementrian Agama, Satker Kementrian PU Provinsi-Riau, Kementrian Badan Pertanahan Nasional, Kementrian Pertanian Nasional, Kementrian Pendidikan Nasional, kementrian Kehutanan Nasional dan kantor-kantor Satker Vertikal yang dibiayai darai Anggaran Dana APBN diwilayah Provinsi-Riau, tidak ada keterbukaan kepada Publik, sehingga kasus-kasus yang timbul dalam penggunaan dana-dana APBN tersebut, sulit dideteksi oleh pihak penegak hukum sulit mengawasinya. Padahal UU N0. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejak tahun 2008 lalu telah diberlakukan namun pematuhan UU tersebut selalu diabaikan oleh instansi - instansi pmerintahan terkait. Yulianus.
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil | |
AKBP Ronald Sumaja Rutin Patroli Malam Hari | |
AKBP Suwinto Pimpin Langsung Patroli Rumah Kosong Malam Hari | |
Kapolres Pelalawan Lakukan Pemantauan dan Pengecekan Pos PAM | |
AKP Viola Dwi Anggraini Uraikan Keadaan Lalu Lintas Jalur Lintas Barat Pada Kunjungan Kapolda Riau | |