Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Terkait Kasus Pengrusakan
Laporan Suwarno diDuga Di Petieskan Polres Pelalawan

sona urc 12/11/
Rabu, 12 Nop 2014 | dilihat: 6048 kali
Foto: AKP. Bimo Aryanto, Sik. SH

Dalam memberi layanan hukum kepada masyarakat, Polres Pelalawan terkesan tebang pilih. Karena biasanya proses hukum bagi pelaku kejahatan dari kalangan masyarakat biasa, selalu berjalan lancar sampai di P21 di Kejaksaan. Akan tetapi kasus anggotanya, Briptu Ari Budiman pelaku pengrusakan, sudah lebih lima bulan telah dilaporkan tapi tak jelas ujung pangkalanya. Sehingga korban sangat kecewa dan mempertanyakan kinerja pihak Polres Pelalawan. Atas perlakuan pengerusakan dan arogansi yang dilakukan oleh Briptu Ari Budiman terhadap Suwarno beberapa bulan lalu, telah dilaporkan secara resmi di Polres Pelalawan. Sayangnya, hingga Senin (10/11/2014) lalu, atau sudah lima bulan lebih, laporannya tersebut tidak kunjung ada tindak lanjut proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini. Sehingga Suwarno mempertanyakan kinerja Polres Pelalawan, jangan-jangan Polres Pelalawan membeck up, atau ada kerja sama dengan anggotanya, pelaku kejahatan pada masyarakat biasa sepertinya imbuhnya dengan nada kesal. Pasalnya, biasanya dalam melakukan proses penyelidikan itu, pihak penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. Akan tetapi, ketika SPDP kasus Ari Budiman tersebut saat ditanya di kantor Kajaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, pihak Kejaksaan mengaku belum ada menerima jawab Berli staf kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Pada awalnya, setelah Suwarno melaporkan kasus itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bimo Ariyanto menawarkan perdamaian secara kekeluargaan, antara keluarga Briptu Ari Budiman dengan Suwarno, dengan syarat, anggotanya itu tetap dihukum secara kedisiplinan anggota kepolisian. Tawaran perdamaian itupun diterima oleh Suwarno dengan meminta ganti kerugian. Akan tetapi perdamaian tersebut terkendala dengan negosiasi nilai ganti rugi kepada korban. Karena melalui pihak Polres Pelalawan, Briptu Ari Budiman hanya bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 8 juta. Sedangkan Suwarno nilai sebesar itu tidak terima, karena akibat dari perlakuan Ari Budiman CS, telah mengalami kerugian dalam jumlah lebih besar akunya. Karena tidak menerima nilai ganti rugi yang tawarkan oleh Bimo tersebut, akhirnya disarankan kepada Suwarno untuk datang kembali di kantornya beberapa hari berikutnya. Anehnya, setalah jatuh pada hari yang telah dijanjikan Bimo kepada Suwarno untuk menemuinya, tidak kunjung ditepati. Bahkan, setiap No. HP milik Bimo dihubungi oleh Suwarno, tidak pernah diangkat, bahkan SMS yang dikirim untuk mau bertemu, juga tidak pernah dibalas oleh Bimo. Sehingga Senin (10/11/2014) lalu, Suwarno dan awak media kembali mendatangi Mapolres Pelalawan untuk mempertanyakan tindak lanjut laporannya tersebut. Sayangnya Kasat Reskrim Polres Pelalawan tidak berhasil dijumpai karena tidak berada di kantornya. Pak Kasat Reskrim ke Polda Riau, ujar salah seorang staf Mapolres Pelalawan menjawab awak media. Karena tidak berhasil menemui Bimo, pada kesempatan yang asama Suwarno yang ditemani awak media ini, ingin mempertanyakan laporannya tersebut kepada Kapolres Pelalawan AKBP Supriadi Aloisius, tapi sekretaris pribadi Kapolres Briptu Widya menyarankan untuk melakukan konfimasi langsung kepada Humas Ipda Edy Hariyanto, alasannya, Kapolres sibuk sedang melayani tamu. Humas Polres Pelalawan Ipda Edy Haryanto ketika ditemui diruang kerjanya, terlihat kaget mendengar kasus itu sudah lebih lima bulan, namun belum selesai. Karena biasanya kasus yang ditangani penyidik, prosesnya selama dua puluh hari biasanya sudah di P21 di Kejaksaan. Terkecuali bila penyidik memperpanjang waktu dua puluh hari lagi hingga dua kali sesuai dengan kebutuhan, bisa mencapai hingga enam puluh hari. Tapi karena kasus itu sudah ditangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan untuk menjembatani perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, tidak mungkin saya campuri lagi ucapnya. Untuk diketahui, Kasat Reskrim Pelalawan saat ini tengah sibuk, sehingga kalau ada yang menghubunginya melalui telefon, bisa saja tidak diangkatnya. Karena jelas akan mengganggu kosentrasinya bekerja. Dan ini hari juga, Pak Kasat tidak dapat ditemui karena sedang berada di Polda, ikut menangani masalah anggota kepolisian yang jatuh korban pembunuhan dalam kasus perampokan di Pekanbaru tadi malam ujarnya. Tapi dengan persoalan ini telah disampaikan oleh rekan-rekan media pada saya, setelah Kasat Reskrim masuk kantor, akan saya ingatkan juga nanti. Saya menyampaikan bahwa pelapor kasus Ari Budiman tersebut telah datangi saya mempertanyakan masalah itu pungkasnya. Ketika media ini menghubungi Kasat Reskrim Pelalawan AKP Bimo Ariyanto, guna melakukan konfirmasi dalam kasus tersebut, tidak mendapatkan jawaban. Sesaat setalah berdering, langsung diangkat dan bertanya siapa ini. Saya wartawan dari media massa, ingin menghadap, Bimo lalu langsung menutup setelah berujar ‘halo’ berkali-kali. Ketika dihubungi kembali, No HP Kasat Reskrim Pelalawan tersebut tidak lagi aktif. Sona

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved