Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Karyawan PT. KAT Alami Penzoliman
SBRM Riau Surati Perusahaan

Wartawan Ungkap
Senin, 19 Mar 2018 | dilihat: 1645 kali
Foto: doc. Foto Tema Zaro Harefa (Karyawan) PT. KAT dan Foto Security saat menerima surat dari Ketua SBRM Riau

INHU. ungkapriau.Com- Ketua Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Riau Mandiri (DPP-SBRM), Herman Zai mengaku telah menerima Suarat Kuasa (SK) dari salah seorang karyawan PT. Kencana Amal Tani (PT. KAT).

Surat Kuasa yang di berikan oleh tenaga kerja perkebunan kelapa sawit milik PT. KAT itu, terkait dengan pemberhentian Sdr.Tema Zaro Harefa di perusahaan yang dinilai sepihak.

"Benar, kita dari serikat buruh riau mandiri SBRM yang beralamat Jl.Tegal Sari Putri Blok E No. 16 Pekanbaru - Riau telah menerima surat kuasa penuh dari A/n Tema Zaro Harefa selaku karyawan di PT. KAT Div III SBO. I RT 001 RW 03 Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu - Riau," jelas Herman Zai kepada ungkapriau.com di Kabupaten Inhu, Jumat (16/3/2018).

Dijelaskan Herman, tujuan Sdr.Tema Zaro Harefa memberikan surat kuasa tersebut kepada SBRM Riau, agar kita dari serikat buruh dapat membantunya untuk melakukan pendekatan kepada pihak perusahaan PT. KAT dalam hal mendudukan persoalan dan juga memperjelas status karyawan yang dimaksud.

"Ya, setelah kita terima surat kuasa  No. 072/Pts-SBRM/SK-K/III/2018 tanggal 09 Maret 2018 dari Sdr.Tema Zaro Harefa dengan ulasan kronologis pemberhentian kerja yang dialaminya di perusahaan kelapa sawit PT. Kencana Amal Tani (PT. KAT) di Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu - Riau. Kita langsung menyurati pihak perusahaan PT. KAT, No. 073/pst-SBRM/II/2018 dengan perihal: Surat Permohonan Bipartit penyelesaian pemberhentian tenaga kerja," jelas Herman Zai.

Ketua DPP-SBRM menerangkan kepada wartawan sebagai dasar SBRM menyurati pihak perusaah yang tidak lain, sesuai ulasan kronologis dari tenaga kerja yang diberhentikan tidak prosedural dalam Undang - undang Dasar tahun 1945 Pasal 38C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1), dan (2) dan (3), Pasal 28F. Undang - undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Ham).

Lebih lanjut Herman mengatakan, pihaknya dalam menjalankan SBRM dituntut mengedepankan Anggaran Dasar (AD) Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) pada Pasal 6 ayat (7) "Memberikan informasi kepada Pemerintah dan Perusahaan atau Pengusaha tentang perkembangan hubungan ketenagakerjaan disuatu tempat berdasarkan data yang akurat.

Menurutnya, sikap dan prilaku management atas pemutusan hubungan kerja sepihak ini dinilai tidak melalui prosedur sesuai manat Undang-undangan ketenagakerjaan.

"Ya, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan Kencana Amal Tani ini. Sebagai Ketua DPP SBRM sangat menyayangkan tindakan tersebut bertindak sewenang-wenang terhadap karyawan-Nya dan ini merupakan tugas kita sebagai mitra perusahaan untuk saling meningatkan," tutup Herman Zai.

Ditempat terpisah Karyawan PT.

KAT, Tema Zaro Harefa membenarkan kepada ungkapriau.com dirinya telah melaporkan persoalan dengan sekaligus memberikan surat kuasa penuh kepada Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM).

"Benar, Pak. Saya sudah melaporkan tindakan PT. KAT itu kepada Ketua SBRM Riau. Surat kuasa itu saya serahkan kepada Herman Zai," aku Tema ZH.

Saya melaporkan prilaku management PT. KAT itu karena pihak perusahaan menzolimi Hak - hak saya selaku karyawan. Saya bekerja di perusahaan PT. KAT itu selama 5 tahun dan saya diberhentikan hanya gara-gara saya sakit dan tidak bekerja.

Sudah. Pak. Ketika saya mengalami sakit dari tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Januari 2018 telah melaporkan kepada pihak management, Risky Mahendra selaku Asisten. Bahkan saya minta surat pengantar berobat dari perusahaan dan tidak diberikan.

Kemudian kata Tema Zaro Harefa (Karyawan), tanggal 06 Januari 2018 dia berupaya kembali bekerja seperti biasanya. Walaupun dalam keadaan belum sehat. Namun Asisten bernama Risky Mahendra tidak memperkenankan-nya bekerja karena dianggap mangkir beberapa hari.

Saya sudah melakukan apa yang ditanyak Bapak-bapak wartawan. Bahkan tanggal 09 Januari 2018 kembali ke kantor Divisi untuk mendapatkan kepastian. Namun oleh Asisten Risky Mahendra menyampaikan bahwa Tema Zaro Harefa tidak lagi ada hubungan kerja dengan perusahaan. Itu-pun tanpa memberikan surat penetapan status saya di perusahaan. "Apakah di PHK atau di pekerjakan hingga sampai pemberian surat kuasa kepada Ketua SBRM," ucapnya.

Mengenai surat peringatan pertama (1), surat peringatan ke dua (2) dan ke tiga (3) tidak ada saya terima. Jika menurut perusahaan sudah di berikan surat peringatan dari management itu tidak benar.

Seingat saya tidak pernah melakukan perbuatan yang bertantangan dengan perusahaan. "Yang pernah saya mempertanyakan kepada pihak perusahaan PT. KAT terkait dengan gaji dan premi yang selalu dibayarkan  kurang oleh perusahaan setiap gajian. Apakah hal itu merupakan perbuatan fatal dan melawan perusahaan.?," beber Tema sembari balik tanyak.

Persoalan saya ini, sudah saya serahkan sepenuhnya kepada Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri Riau (Herman Zai) untuk menyelesaikannya. "Harapan saya, Hak - hak saya selama 5 tahun bekerja di perusahaan PT. KAT itu dapat diberikan perusahaan melalui pemegang surat kuasa saya itu," tutupnya. (Agusman/Asnan)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved