SIAK, Ungkapriau.com- "Masyarakat pembaca media online sebelum menyebar luaskan atau membagikan berita dan informasi ke media sosial agar pintar memahami isi berita dan informasi tersebut, apakah itu bohong atau hoxs atau mengandung ujar kebencian. Ingat menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian dapat dihukum pidana,"
Pelantikan Dai kamtibmas Kabupaten Siak, sebagai bagian dari ikhtiar bersama masyarakat Kabupaten Siak untuk mewujudkan dan memperat umat dalam bernegara indonesia, Senin (19/03/18) Di Gedung Mahratu Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
Turut menghadiri pada acara pelantikan Dai Kamtibmas dan Deklrasi tersebut diantaranya Plt Bupati Siak Drs H Alfedri Msi, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, Kakan Kemenag Siak Muharom Sag, Ketua MUI Siak KH Sofyan Saleh.
Dalam sambutanya Kapolres Siak AKBP Barliansyah menyampaikan “Saya merasa bangga akan semangat NKRI yang sudah terpatri dalam diri masyarakat Kabupaten Siak bersinergi untuk menjaga kedaulatan bangsa Indonesia yang kita cintai ini.
"Saya berharap, dengan kegiatan-kegiatan seperti ini kita semua dapat menjalin sinergitas yang kokoh guna mewujudkan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara, mewujudkan masyarakat adil, makmur dengan menjaga stabilitas negara dari pengaruh negatif bangsa asing dan menciptakan rasa aman tentram bagi masyarakat", Lanjutnya.
"Jangan mudah terprovokasi dari informasi-informasi atau berita bohong (hoax), yang belum pasti kebenaranya.
Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si dalam sambutannya, “Diharapkan mereka dapat mengingatkan, mengajak masyarakat dan berpartisipasi secara aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.
Ketua Dpd Iwo Siak Vila yangnikut hadir pada acara itu mengajak masyarakat untuk pandai memahami informasi "Masyarakat pembaca media online sebelum menyebar luaskan atau membagikan berita dan informasi ke media sosial agar pintar memahami isi berita dan informasi tersebut, apakah itu bohong atau hoxs atau mengandung ujar kebencian. Ingat menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian dapat dihukum pidana," tutupnya (Fh/Op)
| Kapolda Riau Turunkan Ratusan Personil Mensosialisasikan Pencegahan Covid-19 di Siak | |
| Alfedri Harapkan Baznas Turut Adil Membantu Masyarakat Terpapar | |
| Bupati Alfedri Anjurkan Masyarakat Taati Protokol Kesehatan | |
| Kapolsek Tualang Bersama Koramil-X Perawang & Satpol PP Tegur Warga Abai Protokol Kesehatan | |
| Bupati Alfedri Himbau Masyarakatnya Tetap Waspadai Klaster Covid-19 | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















