Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Polres Siak Deklarasikan Anti Hoax, Ketua IWO Siak Himbau Agar Masyarakat Pandai Memahami Informasi

Arsita K Gulo
Rabu, 21 Mar 2018 | dilihat: 917 kali
Foto: Dok. Foto Bersama seusai acara

SIAK, Ungkapriau.com- "Masyarakat pembaca media online sebelum menyebar luaskan atau membagikan berita dan informasi ke media sosial agar pintar memahami isi berita dan informasi tersebut, apakah itu bohong atau hoxs atau mengandung ujar kebencian. Ingat menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian dapat dihukum pidana,"

Pelantikan Dai kamtibmas Kabupaten Siak, sebagai bagian dari ikhtiar bersama masyarakat Kabupaten Siak untuk mewujudkan dan memperat umat dalam bernegara indonesia, Senin (19/03/18) Di Gedung Mahratu Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Turut menghadiri pada acara pelantikan Dai Kamtibmas dan Deklrasi tersebut diantaranya Plt Bupati Siak Drs H Alfedri Msi, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, Kakan Kemenag Siak Muharom Sag, Ketua MUI Siak KH Sofyan Saleh.

Dalam sambutanya Kapolres Siak AKBP Barliansyah menyampaikan “Saya merasa bangga akan semangat NKRI yang sudah terpatri dalam diri masyarakat Kabupaten Siak bersinergi untuk menjaga kedaulatan bangsa Indonesia yang kita cintai ini.

"Saya berharap, dengan kegiatan-kegiatan seperti ini kita semua dapat menjalin sinergitas yang kokoh guna mewujudkan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara, mewujudkan masyarakat adil, makmur dengan menjaga stabilitas negara dari pengaruh negatif bangsa asing dan menciptakan rasa aman tentram bagi masyarakat", Lanjutnya.

"Jangan mudah terprovokasi dari informasi-informasi atau berita bohong (hoax), yang belum pasti kebenaranya.

sikapi informasi dengan penuh bijaksana serta tidak boleh terpancing dengan isue-isue negatif yang dapat memecah belah umat,” tegasnya.

Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si dalam sambutannya, “Diharapkan mereka dapat mengingatkan, mengajak masyarakat dan berpartisipasi secara aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.

Ketua Dpd Iwo Siak Vila yangnikut hadir pada acara itu mengajak masyarakat untuk pandai memahami informasi "Masyarakat pembaca media online sebelum menyebar luaskan atau membagikan berita dan informasi ke media sosial agar pintar memahami isi berita dan informasi tersebut, apakah itu bohong atau hoxs atau mengandung ujar kebencian. Ingat menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian dapat dihukum pidana," tutupnya (Fh/Op)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved