Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Meninggal Tanpa Santunan Kematian
DPP SBRM Perjuangkan Hak Karyawan Yang Terzolimi Sesuai Surat Kuasa Alih Waris

Wartawan Ungkap
Kamis, 22 Mar 2018 | dilihat: 1135 kali
Foto: doc. Foto Ketua Serikat Buruh Riau Mndiri (SBRM), Herman Zai

INHU. ungkapriau.Com- Ketua Dewan Pimpinan Pusat, Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM), mengaku kecewa dengan perusahaan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Kencana Amal Tani (KAT) di Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kekecewaan saya terhadap pihak perusahaan PT. KAT ini karena berhentikan karyawan tanpa melalui prosedur. Semestinya karyawan itu mendapatkan perlakuan baik karena merekan itu merupakan asset perusahaan dan bukan berlakukan secara sewenang-wenang. 

"Benar, terungkapnya sikap sewenang-wenang perusahaan tersebut, ketika salah seorang karyawan yang merasa hak-haknya di zolimi dan melaporkan kejadian yang dia alami di Serikat Buruh Riau Mandiri," ungkap DPP SBRM, Herman Zai kepada wartawan ungkapriau.Com di kantor Sekretariat SBRM di Jl.tegal sari Rumbai Pekanbaru Riau, Rabu (21/3/2018).

"Ya, Tema Zaro Harefa diberhentikan bekerja di perusahaan dengan alasan mangkir. Padahal, Tema Zaro itu bukan mangkir melainkan sakit ketika itu. Itu-pun sudah dilaporkan kepada pihak perusahaan sekaligus meminta surat pengantar perusahaan untuk berobat. Namun tidak diberikan oleh management PT.

KAT hingga karyawan itu sudah diberhentikan dengan alasan mangkir," jelas Herman.

Herman menyebutkan, berbagai kasus yang dialami oleh sejumlah karyawan di lingkungan PT. Kencana Amal Tani itu  membuat kita prihatin, sehingga Pihaknya dari SBRM Riau menyurati management agar Hak - hak karyawan yang diduga dizolimi dapat diberikan sesuai amanat Undang- undang ketenagakerjaan.

"Hak-hak karyawan yang dinilai tidak diberikan perusahaan seperti saat karyawan meninggal tidak memberikan pesangon dan santunan kematian," katanya.

Contohnya hak alamarhum Firman Gea yang meninggal karena laka lantas di Jalan Area perkebunan dan menurut informasi dari keluargannya tidak mendapat santunan dari pihak perusahaan. Padahal, Firman Gea itu (Almarhum) merupakan karyawan tetap di PT. KAT dari tahun 2011 dan meninggal tanggal 12 Februari 2015 dengan meninggalkan istri dan 2 orang anak.

"Ya, almarhum Firman Gea itu dalam keterangan keluarga meninggalkan seorang istri dan 2 orang Anak laki-laki yang semestinya menjadi beban tanggungan perusahaan," ujarnya.

Lebih lanjut Ketua DPP SBRM ini menjelaskan bahwa bukan hanya Firman Gea yang meninggal tanpa pesangon. Bahkan ada lagi yang bernama Abdul (Alm) juga meninggal tahun 2013 lalu tanpa mendapatkan santunan kematian dari perusahaan. Kemudian ada lagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja (Lakerja) dan biaya Perawatan Intensif di Rumah Sakit tidak dibayarkan oleh pemilik perusahaan PT. KAT.

Begitulah bobrok PT.KAT ini dibeberkan Herman Zai selaku pemegang surat kuasa alih waris atas sejumlah karyawan yang meninggal tanpa pesangon yang salah satunya Florida Boru Sinaga. (Agusman/Asnan)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved