Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
PT.THIP Potong Gaji Karyawan
Ketua DPP SBRM Riau: Perbuatan Perusahaan Ini Harus Digiring Demi Keadilan

Pemimpin Umum R
Kamis, 12 Apr 2018 | dilihat: 1186 kali
Foto: doc. Foto DPP SBRM melakukan Rapat koordinasi dengan Disnakertrans Inhil bersama PT.THIP terkait persoalan pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh management perusahaan

INHIL. ungkapriau.Com- Terkait digaan pemotongan gaji karyawan oleh PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP). Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai, meminta pihak perusahaan melalui Disnarker agar berlaku adil dalam permasalahan ini. 

Sebaiknya, pihak perusahaan memberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja mereka dengan melakukan mediasi kepada tenaga kerja (Karyawan) dan juga harus menjelaskan sebab dan akibat pihaknya melakukan pemotongan gaji karyawan itu.

"Ya, sebaiknya pihak perusahaan melakukan komunikasi dulu. Kenapa gaji mereka dipotong, jelaskan dulu ke karyawan," kata Herman Zai usai  kegiatan rapat tertutup di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tembilahan. Rabu (11/4/2018). 

Menurut Herman. Atas pemotongan gaji karyawan ini oleh pihak perusahaan, membuat salah seorang karyawan PT THIP melakukan kerusakan kecil terhadap kantor PT yang berlokasi di Perumahan Estate Belian Wilayah lll PT.THIP Dusun Simpang Kiri, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelanggiran, Kabupaten Indragiri Hilir - Riau. 

Kerusakan yang dilakukan karyawan yaitu memecahkan kaca kantor PT, sehingga mengakibatkan karyawan terpaksa ditahan sementara oleh pihak berwajib. Dimana sebelumnya, karyawan tersebut sempat dimintai keterangan di Polsek Pelanggiran. 

"Sekarang ditahan di Mapolres Indragiri Hilir. Dan buktinya adalah surat penangkapan saudara kita, Budi Fau Gea nomor: SP. Kap/04/lV/2018/Reskrim," jelas Ketua DPP SBRM. 

Terkait persoalan ini, Herman zai meminta pihak perusahaan untuk menegakkan supremasi hukum. Ini harus kita giring demi keadilan. Yang salah itu disalahkan dan yang benar itu harus dibenarkan.

"Kita minta sekali lagi, tegakkan keadilan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003," tegas Ketua SBRM.

 

Perwakilan buruh Warisman Mandofa (45) menuturkan, selama ini perusahaan tidak pernah memberikan alasan terkait pemotongan gaji karyawan. 

"Kami sempat menanyakan potongan gaji ini ke asisten, dijawab asisten coba tanya ke mandor l, dan begitu juga sebaliknya. Artinya, pertanyaan kita selalu dioper. Hingga saat ini kami tidak tau apa penyebabnya," papar Warisman. 

Benar, Pak. Atas tidak adanya kejelasan pemotongan gaji itu dari pihak perusahaan, sehingga karyawan itu kecewa dan memicu perbuatan dengan melakukan pecah kaca kantor. 

"Itu - kan hak karyawan yang wajar dipertanyakan, tidak akan terjadi hal perbuatan itu jika perusahaan telah menjelaskan alasan pemotongan itu," ujarnya.

Ini - lah buntut dari persoalan itu DPP SBRM dan pihak Dinas Ketenagakerjaan Inhil melakukan rapat koordinasi bersama pihak PT.THIP.

Dalam rapat ini, dihadiri Kasi Penyelesaian Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Bazarudin, SE, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Supriadi, ST, Ketua SBRM Herman Zai, PUK SBRM PT.THIP Warisman Mandopa, perwakilan Karyawan Dorima Hulu. Sedangkan dari perusahaan diwakili oleh HRD PT.THIP Eko Deswanto, S.sos. 

Hasil rapat yang dikeluhkan pekerja dihimpun dalam sebutan "Risalah Pertemuan" diantaranya, 

1. Perhitungan Upah Pokok/HK

2. Potongan Upah, Premi

3. Penentuan basis borong baik         

     permanen dan pemborong 

4. Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan

    dan BPJS kesehatan 

5. Pendampingan dalam masa perobatan 

6. Status hubungan kerja karyawan 

7. Cuti. Yul



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved