Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Hanya Sekitar Rp 800 Juta diTender
Penggunaan Dana Rehab & Pemilarahaan Rutin RSUD Selasih Syarat KKN

urc 22/11/2014
Sabtu, 22 Nop 2014 | dilihat: 1686 kali
Sebesar Rp 1,6 Miliyar lebih Dana alokasi pembangunanRehabilitasi dan pemeliharaan rutin bangunan Rumah Sakit Uumum Daerah Selasih Pangkalan Kerinci,tahun anggaran 2013 lalu, tidak melalui ketentuan dan perundang-undangan Perpres70. Pasalnya, Pelaksanaan rehab serta pemeliharaan Gedung bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Selasih tersebut, tidak melakukan tender sesaui aturan yang dituangkan dalam Perpres70. Tentang pengadaan barang dan jasa konstruksi pemrintahan. Dengan tidak dilakukannya Lelang dalampemeliharaan serta rehablitasi gedung RSUD ini, terindikasi ajang kepentingan dan sarat penyimpangan (KKN). Apalagi kondisi gedung RSUD Selasih ini, sangat-sangat memprihatinkan, sehingga pengrehapannya dihawatirkan, tidak dilaksanakan oleh pihak RSUD Selasih, karena kondisi berbagai sudut bangunan, terlihat tidak tersentuh perawatannya. Padahal, biaya pemeliharaan dan rehab bangunan yang dialokasikan Pemda Pelalawan tahun 2013 tersebut, mencapai Rp. 1,6 Milyar, dan untuk penggunaannya, harusnya melalui prosedur pelelangan/tender pada pihak ketiga (Rekanan Kontraktor). Pantauan TEAM Media ini, terkait pelaksanaan dan atau penggunaan Dana sebesara Rp. 1,6 Milyar ini, dinilai tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor70 tentang penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Pemerintahan. Saat persoalan kasus ini dikonfirmasikan kepada dr.Ahmad Krinen selaku Direktur RSUD Selasih, Kamis (6/11)dirungan kerjanya. Pihaknya mengaku, kegiatan tahun anggaran 2013 di lingkungan RSUD Selasih, telah ia laksanakan. Walaupun tidak seluruhnya direalisasikan pengrehapan, karena kemampuan anggaran yang tersedia dari Pemerintah, katanya. Diungkapkan Ahmad Krinen. Pembangunan Rehablitasi dan pemeliharaan Gedung RSUD ini, tidak semuanya ia tenderkan pada rekanan kontraktor, dikarenakan kegiatannya, berbeda-beda, alasannya. Lebih ironisnya lagi dalam kasus RSUD Selasih ini, berbagai kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Alokasi pembangunan rehab dan pemeliharaan rutin berkala RSUD TA. 2013 tersebut, sengaja di pecah-pecah untuk dikerjakan oleh Pegawai RSUD sendiri. Apalagi dalam pernyataan Ahmad Krinen “Pekerjaan yang dibawah 200 juta nilainya, bisa dilaksanakan oleh PPTK dengan mencari tukangnya saja". Hanya pengecatan serta renofasi ruangan ICU senilai Rp. 800 Juta lebih, yang kami tenderkan” memanga mata anggarannya satu dan satu Kode Rekenin. Ya, sebagaian besar sisa Anggaran dari Rp.1,6 M itu, di pecah-pecah menjadikan Proyek PL, jelasnya. Persoalan itu, tidak perlu dipertanyakanwartawan, sudah basi dan lagipun, kami tidak ada wewenang untuk melayani pertanyaan rekan-rekan Pers, sebab ada pimpinan kami yakni Bupati Pelalawan. Wartawan jangan mengada’ada dan mencari-cari kelemahan disini.Bisa saja data yang ditunjukan saudara-saudara, hanya karangan saja,mencari kesalahan kami di RSUD Selasih ini, ketusnya sinis. “Silahkan saja memintai penjelasan Bupati Pelalawan (HM. Harris), seputar pelaksanaan pemeliharaan RSUD Selasih ini.Beliau yang lebih berkompiten menjawab konfirmasi rekan-rekan wartawan “. Ya,Bila masih tidak puas dengan penjelasan Bupati nantinya, silahkan saja datang lagi, saya tetap disini, tutupnya. Lebih celakanya pernyataan dr.Ahmad Krinen ini, seolah-olah Bupati Pelalawan yang mengerjakan seluruh kegiatan fisik RSUD Selasih tersebut, sehingga pihaknya menyuruh para Media Cetak dan Elektronik memintai pertanggungjawaban Bupati Pelalawan. Dengan sedemikian, diharapkan pada Bupati Pelalawan.Evaluasi kinerja Direktur RSUD Selasih, karena tidak koperatif dalam tugas sebagaimana penempatannya selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Selasih. Selanjutnya, diminta pada pihak Tipokor Polres Pelalawan dan Kejaksaan Pangkalan Kerinci. Untuk menindaklanjuti kasus pelaksanaan pemeleiharaan Gedung RSUD yang tidak melalui proses tender itu. Lebih anehnya lagi pihak RSUD Selasih ini, setelah pihak sejumlah TEAM wartawan UNGKAP RIAU konfirmasikan, seputar penggunaan dana Rehab dan Perawatan di lingkungan RSUD Selasih tersebut, beberapa hari kemudian, pihaknya memburu pelaksanaan pengrehapan dan perawatan di berbagai sudut bangunan-bangunan. Salah seorang sumber yang tidak mau menyebutkan identitasnya pada Pers. Pihak RSUD Selasih sengaja memecah-mecah Aanggaran senilai Rp 1,6 Milyar itu, agar pihaknya bisa mengatur siapa yang melaksanakannya, ungkap sumber kesal. “Bila pengrehapan dan perawatan Gedung RSUD Selasih ini dilakukan pelelangan/tender misalnya, tentu pihaknya tidak bisa mengerjakan kegiatan tersebut, melainkan pihak ketiga (Rekanan Kontraktor)”. Sementara itu PPK Rehabilitasi RSUD Selasih Syafrizal saat dihubungi melalui telepon genggamnya, meski nada deringnya masuk, tetapi tidak diangkatnya, sehingga berita ini turun tanpa penjelasan pihak PPK. Yulianus

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved