PELALAWAN, Ungkapriau.com- 2 orang tokoh masyarakat Pelalawan, Hendri Maidi Amin selaku Ketua Paguyuban PKDP (Persatuan Keluarga Daerah Pariaman) Kabupaten Pelalawan mengungkapkan Kamis, (12/4/2018) bahwa revisi atau pengubahan UU 22 tahun 2009 tidak perlu lagi untuk di revisi & masih relevan dengan kondisi saat ini ungkapnya di Pangkalan Kerinci.
Menurutnya, hal ini sangat aneh dan terkesan mubazir. Selain itu, ia menilai rencana revisi tersebut juga sarat atas bisnis perorangan.
"Saya mewakili pemuda dan masyarakat PKDP Kabupaten Pelalawan sangat tidak setuju jika dengan revisi tersebut. Kami menilai hal ini pemborosan anggaran," tambahnya.
Mulyadi, Tokoh masyarakat Pagunyuban Jawa Riau, Rantao Baru Bandar Sei Kijang Kecamatan Sei Kijang Kabupaten Pelalawan mengatakan kepada awak media bahwa UU 22/2009 tidak relevan untuk direvisi karna menurut mereka UU tersebut sudah baik dan tidak perlu diubah lagi,ujarnya ditempat yang berbeda.
Pendapat dari dua tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan tersebut sejalan dengan pemikiran dan pendapat dari Prof DR H Syafrinaldi SH, MCL ahli bidang hukum sekaligus REKTOR UIR dan Prof.DR.
| Baca juga: | |
| Melihat Dari Dekat Motto Kabupaten Pelalawan | |
| Drs. Marwan Ibrahim Tinjau UN Tingkat SD diKabupaten Pelalawan | |
| Wabup Tinjau UN Tingkat SD di Kabupaten Pelalawan | |
Apabila diakomodir secara nasional melalui Revisi UU lalu lintas untuk R2 menjadi kendaraan umum akan membawa dampak luar biasa pada kesepakatan bersama RUNK karena pengaturan transportasi merupakan bagian terpenting dalam upaya nasional meningkatkan keselamatan berlalulintas. Pemerintah pusat sebaiknya mendelegasikan kewenangan ini pada pemerintah daerah melalui Perda yang tentu saja pengelolaannya akan lebih sesuai kebutuhannya dengan persaingan usaha yg sehat termasuk penentuan tarif krn tiap daerah memiliki kemampuan daya beli jasa yg berbeda, samahalnya tarif angkot didaerah masing masing.
Menyangkut kendaraan taxi online / daring sudah cukup diakomodir pada PM 108/2017 yang diperlukan adalah pelaksanaan yg optimal dari Permen 108/2017 secara konsisten krn aturan teknis sudah sangat detail* dan mengakomodir semua kepentingan taxi/angkutan daring, ketegasan dalam pelaksanaannya justru sangat dibutuhkan karena merevisi UU 22/2009 justru akan menambah kisruhnya wajah transportasi karena akan tarik menarik kepentingan sehingga melupakan amanat RUNK yang telah disepakati bersama seluruh stakeholder. Intinya UU 22 /2009 masih sangat relevan dan justru harus lebih konsisten dalam menjalankannya.
Menyoal isu revisi UU 22/2009 tersebut kedua tokoh masyarakat Pelalawan yang dimintai pendapatnya mengatakan bahwa UU 22/2009 masih relevan dan tidak perlu di revisi.
"Meskipun saat ini angkutan ojek online atau ojek dering (grab), belum ada di wilayah Pelalawan,namun kalau hal itu mau diaItur lebih lanjut, cukup melalui Peraturan Daerah (Perda) saja" ungkap Muliadi.
“Tak perlu lah ojek dering atau online itu diatur dalam UU dengan merevisi UU No 22/2009, tapi kalau mau diatur juga, cukup melalui Perda saja atau peraturan kepala daerah setempat, karena statistik tiap daerah berbeda- beda “ pungkas Hendri menambahkan di Pangkalan Kerinci,Kamis (12/4/2018). (Arsita/Release)
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















