Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Perkosa Anak Dibawah Umur di Kebun Sawit
Warga Desa 2 Ukui Diciduk di Kualo Kec.Pkl kerinci

redaksi urc
Kamis, 31 Mei 2018 | dilihat: 1531 kali
Foto: foto ilustrasi

PELAlAWAN. ungkapriau.Com- Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Pers rilis Humas Polres Pelalawan membenarkan adanya salah seorang Ibu Rimah Tangga (IRT) melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak di bawah umur.

Pelapor merupakan masyarakat  Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan ber-inisial SS (46) dengan melaporkan warga Desa Ukui 2 Kec. Ukui ber-inisial ED (40) karena melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap anak pelapor DS (17).

Kejadian pemerkosaan itu terjadi Pada hari Sabtu Tanggal 26 Mei 2018 sekira pukul 21.00 Wib dikebun sawit (simpang Bunut) Desa Dundangan Kec.Pkl.Kuras Kabupaten Pelalawan. 

Demikian kronologis Tindak Pidana Pemerkosaan anak dibawah umur ini dijelaskan Kapolsek Pkl.kuras dalam Pers rilis IPDA M Jabat dalam Grup WhatsApp, Kamis (31/5/2018).

Menurut keterangan Humas Polres Pelalawan, kejadian TP Pemerkosaan itu terjadi Pada hari Sabtu Tanggal 26 Mei 2018 sekira jam 19.00 Wib, saat korban (DS) meminta izin kepada pelapor untuk sholat taraweh kemesjid, tetapi korban tidak kemesjid tetapi kerumah temannya Sdri.ML sekitar Pukul 20.

00 Wib.

Selanjutnya korban keluar dari rumah Sdri.ML, lalu pergi dengan terlapor ED keKota Sorek dengan menggunakan sepeda motor, pada saat kembali dari Sorek, terlapor ED membawa korban masuk kedalam kebun sawit dan dalam kebun sawit tersebut pelaku memaksa korban membuka celana, korban sudah berusaha menolak namun terlapor  ED mendesak sehingga terjadi persetubuhan (Pemerkosaan).

Perbuatan terlapor ED korban DS menceritakannya kepada pelapor. Atas kejadian itu pelapor merasa tidak senang hingga melaporkan ke Polsek Pkl.Kuras guna pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya dibentuk team dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pkl.Kuras IPDA Dafrigo SH.M.H melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan diback up oleh team opsnal Polres Pelalawan hingga pelakupun berhasil di tangkap di simpang kualo Kec.Pkl.Kerinci pada hari Rabu (30/5/2018) malam.

Pelaku saat ini telah diamankan diPolsek Pkl.Kuras guna proses Hukum lebih lanjut. urc



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved