Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Wakil Ketua DPRD Bantah Pernyataan Bupati Nisel

Yulianus
Jumat, 22 Feb 2013 | dilihat: 3374 kali
NISEL - Pernyataan Bupati Nias Selatan (Nisel) pada peresmian Kecamatan Huruna di Desa Hilifalawu, dibantah keras oleh wakil Ketua DPRD Nisel, Sozanolo Nduru. “Saya sebagai wakil Ketua DPRD Nisel, membantah keras pernyataan tersebut. Karena, Ketua DPRD beserta anggota tidak pernah melakukan perbuatan yang keji dalam menyandera dan menghalang-halangi uang rakyat", ujar Sozanolo kepada UNGKAP RIAU saat dihubungi, Jum at (15/2). Ia menilai, pernyataan Bupati tersebut tidak berdasar sama sekali dan sangat menjatuhkan wibawa anggota dewan. Sozanolo mengatakan, tudingan tersebut merupakan modus untuk memprovokasi agar rasa kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan luntur. Harusnya, imbuh Sozanolo, seorang Kepala Daerah menjaga kekondusifitas daerah yang ia pimpin. Ia membeberkan, APBD Nisel tahun 2013 ini sudah dilakukan pada tanggal 3 November 2012 lalu. Kemudian sesuai aturan perundang-undangan dalam rancangan RAPBD, tujuh hari setelah dilakukan pengesahan oleh DPRD, dan paling lambat 10 hari, sudah disusul kekantor Gubernur oleh Pemerintah Daerah. Akan tetapi, setelah di croscek hasil evaluasi ke Kantor Gubsu oleh Pimpinan DPRD Nisel, ternyata baru disampaikan ke Gubernur pada tanggal 7 Desember tahun 2012. Proses evaluasi tentang rencangan Peraturan Daerah APBD Nisel tahun 2013 baru diterima oleh DPRD Nisel tanggal 27 Desember, katanya. Dalam keputusan Gubernur pada poin II tentang RAPBD Nisel, Bupati dan DPRD supaya segera melakukan penyempurnaan serta penyesuaian terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2013. Dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut dengan tenggang waktu paling lambat 7 hari terhitung setelah diterimanya kepusan ini. Kemudian pada Poin III, bila mana Bupati dan DPRD tidak menindaklanjuti rancangan peraturan Daerah Nisel tentang APBD TA 2013, maka perancangan peraturan Bupati (Perbup) akan dilakukan pembatalan oleh Gubernur sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD TA 2012, jelasnya. Ia mengatakan, pernyataan seperti ini kerap dilontarkan Bupati. Bukan saja pada peresmian Kecamatan Huruna melainkan pada setiap kesempatan saat bertatap muka dengan masyarakat. Seperti pada penutupan natal 2 Januari 2013 lalu. Sehingga seolah-olah dewan telah melakukan penyaderaan terhadap uang masyarakat. Menurut Sozanolo Ndruru, pernyataan yang sering disampaikan Bupati ini, seperti lempar batu sembunyi tangan, artinya, Agar Ia lepas dari tanggung jawab, sehingga terus menuding Ketua DPRD, bahkan dirpovokasi masyarakat untuk mempertanayakan kepada DPRD keterlambatan APBD ini, alasannya, karena digunakan untuk kepentingan Rakyat. Lebih jauh Sozanolo Nduru mengatakan, bila kita lari dari tanggungjawab, jangan pernah mengorbankan orang lain, Sebagai Ketua DPRD yang sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nisel, membantah keras bila masyarakat ikut serta menuding DPRD menyandra uang rakyat, karena pernyataan tersebut tidak benar.

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved