Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Polda Banten
Amankan Kikil Menggunakan Hidrogen Proxida

Pemimpin Umum R
Kamis, 07 Jun 2018 | dilihat: 1206 kali
Foto: doc. foto saat Polda Banten melakukan konfrensi Pers terkait mengamankan Kikil Menggunakan Hidrogen Proxida

Serang. ungkapriau.Com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengamankan kikil berhidrogen proxida yang berada di Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, hasil olahan kikil tersebut diedarkan oleh pelaku ke beberapa pasar di Pandeglang, seperti Pasar Labuhan dan Pasar Panimbang.

“Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh W yang telah memproduksi kikil menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan olahan kikil, kemudian diedarkan di pasar di Pandeglang dan Labuhan dengan harga Rp20 perkilogram,” kata Kombes Pol Abdul Karim saat press conference di Mapolda Banten, Kamis (7/6/2018).

Motif yang dilakukan oleh tersangka mencampurkan bahan tersebut ke kikil, menurut keterangan tersangka agar kikil olahan bersih dan awet. Namun, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 74 tentang pengolahan bahan berbahaya, beracun, bahwa Hidrogen Proxida H2 dan O2 termasuk bahan berbahaya dan beracun.

“Berdasarkan para ahli, hidrogen proksida H2 dan O2 adalah oksidaror kuat yang bersifat korosif. Jika tertelan dan masuk kedalam tubuh atau masuk dalam sistem pencernaan dapat menyebabkan muntah dan luka lambung, karena sifatnya korosif dari proxida. Proxida dapat menyebabkan iritasi terhadap jaringan atau organ tubuh lainnya,” kata Kombes Pol Abdul Karim

Kombes Pol Abdul Karim menuturkan, dari operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga drum besar olahan kikil yang setiap drum berisi kurang lebih 20 kilogram kikil yang telah dicampur dengan proxida. “Barang bukti sudah kita amankan dan akan dimusnahkan secepatnya,” ucap Kombes Pol Abdul Karim.

Sedangkan untuk penanganan perkara, kata Kombes Pol Abdul Karim, sudah masuk tahap penyidikan dan akan ditindak lanjuti sampai dengan selesai. 

“Ini sudah melalui proses penyidikan,” ujar Kombes Pol Abdul Karim seraya mengatakan tersangka dijerat pasal 136 pasal 74 Undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Ancaman hukumannya setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dan dengan sengaja menggunakan bahan yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah ini ancamannya cukup tinggi,” jelas Kombes Pol Abdul Karim. urc



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved