Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Usir Pekerja Secara Paksa
PT. Lekolindo Terlantarkan Karyawan

Kepala Biro Ung
Rabu, 13 Jun 2018 | dilihat: 878 kali
Foto: Doc. Foto pekerja Nafe Waruwu bersama Anak-anaknya beserta barang milk Nya yang dikeluarkan di depan rumah secara paksa oleh pihak security Perusahaan dan Surat panggilan ke-II yang telah dilayangkan oleh pihak Dinas ketenagakerjaan Kab Siak.

SIAK. Ungkapriau.Com- PT.Lekolindo yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Daerah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kembali berulah dengan memutuskan hubungan kerja terhadap salah seorang karyawannya bernama Nafe Waruwu (37) yang sekaligus melakukan pengusiran secara paksa untuk keluar dari rumah milik perusahaan.

Pengusiran karyawan ini, dilakukan secara sewenang-wenang oleh management PT.Lekolindo pada Hari Senin sore, sekitar pukul 15.00 Wib (11/06/18).

Nafe Waruwu yang dikonfirmasi ungkapriau terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan pengusirannya dari Rumah milik Perusahaan PT.Lekolindo di daerah Kecamatan Kandis Kabuaten Siak. Saya diusir secara paksa oleh perusahaan dengan menyuruh security.

"Saya sangat kecawa dengan tindakan management Perusahaan ini, mereka tidak memiliki hati nurani. Bahkan barang-barang rumah tangga saya  dicampakkan diluar dan begitu juga dengan anak-anak sedang terlantar tidak memiliki tempat tidur. Pada hal saya juga sudah menghargai Perusahaan dengan menunggu proses penyelesaian dari Disnaker Siak, Hingga turunnya Surat panggilan ke-II," jelas Nafe.

Kepada awak media Nafe menjelaskan alasan perusahaan PT.Lekolindo atas dasar pemberhentikannya yang tidak memiliki kesalahan. 

"Saya sangat sedih karena saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Ini hanya alasan perusahaan saja dalam mencari-cari kesalahan para karyawan yang telah mengabdi belasan tahun untuk diberhentikan tanpa pesangon," ungkap Nafe.

Lanjuta Nafe, sebelumnya dia dipekerjakan pada bagian service Jalan pada areal kebun PT. Lekonindo dengan SK No. 01/SK/LK/05/2015 dan waktu kerja mulai start Jam. 06.30 Wib s/d 2.00 Wib sesuai yang tercantum dalam SK.

Nafe, suatu hari, Mandor menyuruh saya muat Batu di mobil, tapi saya bilang saya tidak bisa karna kondisi Kesehatan saya kurang baik dan Mandor tersebut tetap ngotot tidak memahami kondisi Kesehatan saya.

Tapi saya Tetap Bekerja pada bagian service Jalan seperti pekerjaan saya sebelumnya yang dituangkan dalam SK.

"Beberapa hari setelah itu, pihak management memberikan saya surat PHK tanpa adanya Surat SP 1,2,3 ( surat PHK No. 001/PHK/PTLK/MNS2/2018 ) perihal : Surat pemutusan hubungan kerja dengan Alasan : mangkir Dari pekerjaan Selama 8 hari Berturut-turut," terang Nefa. 

Lebiha lanjut Nefa W menjelaskan dasar Surat PHK itu sesuai dengan absensi Mandor dari tanggal 25 April - 04 Mei 2018 yang menyatakan saya tidak mematuhi perintah Mandor atau atasan. Bahkan dalam absensi tersebut juga saya meninggalkan lapangan saat jam kerja tanpa meminta Izin dari atasan," jelasnya sambil menunjuk beberapa Surat yang telah diterima nya dari perusahaan tersebut. 

Tindakan perusahaan itu tidak saya terima, apalagi tuduhan mereka yang menyebutkan saya melawan atasan, meninggalkan lapangan saat jam kerja, semua tuduhan yang dituangkan dalam surat PHK itu, tidak benar. " Saya tidak pernah melawan atasan dan juga tidak mangkir, saya tetap hadir di lokasi kerja," kata Nefa sembari membantah tuduhan management perusahaan tersebut.

Menurut Nefa lagi, walaupun selama delapan hari itu dia diketahui mandor bekerja seperti biasanya untuk service Jalan. Namun sang mandor itu tidak dihiraukan kerana didalam otaknya hanya memberhentikan saya. Untuk itu, saya melaporakan masalah ini kepada Dinas ketenagakerjaan Kab Siak supaya bisa diambi kebijakan serta solusi . Apalagi saya sudah mulai di usir dari perumahan Perusahaan. 

"Benar, surat Pemberitahuan pengusiran atau keluar dari perumahan itu dikeluarkan: Rionando Agustinus, SH Jabatan HRD, ditambah lagi dengan Surat peringatan pengosongan rumah ke  - II Dan III "jelas Nefa waruwu. 

Perlu juga diketahui sikap perusahaan ini terhadap saya dan keluarga merupakan kasus kedua kalinya dengan PT. Lekolindo dimana kasus sebelumnya saya pernah dipersulit untuk Bantuan Istri saya yang melahirkan. Walaupun akhirnya meninggal dunia, tapi atas kebijakan dan solusi dari pihak Dinas ketenagakerjaan Kab Siak ketika itu bisa diselesaikan. 

Hingga paling terakhir Ini security Perusahaan mengeluarkan barang - barang saya dari dalam rumah. Dan sekarang saya beserta anak - anak saya tinggal Di Halaman rumah Perusahaan. " Tutupnya dengan sedih. 

Sementara itu, Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Wan Sri Saadun, SH. MM Kabid PHI yang dikonfirmasi awak media terkait permasalahan ini menyebutkan, "Kalau masalah pengosongan rumah merupakan masalah normatif kewenangan berada di pengawasan dinas tenaga kerja provinsi riau jadi masukkan pengaduannya disnaker provinsi riau. kalau kasus PHK-nya memang benar penanganannya di disnaker siak oleh mediator sesuai dg uu no 2 tahun 2004," Jelasnya.

Terkait barang-barang Nafe Waruwu yang dikeluarkan paksa oleh pihak Perusahaan, telah membuat laporan pengadua ke Polsek Kandis. 

"Hal ini sudah saya Laporkan di Polsek Kandis Dan saya kembali diperintahkan untuk menggangkat kembali masuk ke rumah barang saya. Apabila dipaksakan Dan dikeroyok lagi untuk dilaksanakan keluar Silakan kembali melapor disini," ujar Nafe meniru jawab pihak piket Polsek Kandis yang lagi bertugas. (Op)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved